KASAT LANTAS POLRESTABES MEDAN AKBP SL WIDODO TEGAS! 19 MOTOR KNALPOT BRONG DITINDAK DALAM RAZIA HUNTING

0
9

Medan, LINI NEWS – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan menunjukkan langkah tegas dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Penindakan dilakukan melalui razia hunting terhadap kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Razia tersebut dilaksanakan pada Sabtu (29/8/2026) malam, mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, dengan menyasar sejumlah ruas jalan di sekitar Lapangan Benteng dan Lapangan Merdeka Medan.

Dalam operasi tersebut, petugas< Satlantas Polrestabes Medan berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Putri Hijau, Jalan Diponegoro, dan Jalan Guru Patimpus, Kota Medan.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dan memberikan tindakan terhadap pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran.

Selain penggunaan knalpot brong, petugas juga menindak pengendara sepeda motor yang kedapatan berboncengan tiga orang.

Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan surat tilang, sedangkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan ke Mako Satlantas Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

AKBP SL Widodo: Penindakan Demi Ketertiban dan Keselamatan

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif di Kota Medan.

“Ada 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan, termasuk pengendara sepeda motor yang bonceng tiga,” ujar AKBP SL Widodo, Minggu (30/8/2026), di Mako Satlantas Polrestabes Medan.

Penindakan melalui metode hunting tersebut menjadi bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus memberikan edukasi bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas.

Penggunaan knalpot yang menimbulkan suara bising tidak hanya berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat menjadi persoalan ketertiban di ruang publik.

Karena itu, langkah Satlantas Polrestabes Medan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan secara sembarangan.

Tegas Bukan Berarti Sewenang-wenang

Ketegasan aparat dalam melakukan penindakan harus tetap berjalan seiring dengan prinsip profesionalitas, proporsionalitas dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Kepatuhan bukan semata-mata karena takut ditilang, tetapi karena kesadaran bahwa jalan raya merupakan ruang bersama.

Dengan demikian, langkah Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo bersama jajarannya menjadi bagian dari upaya membangun budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.

“Knalpot brong boleh keras suaranya, tetapi hukum harus jauh lebih tegas daripada kebisingannya.”

“Jalan raya bukan panggung untuk unjuk suara mesin, melainkan ruang bersama yang wajib dihormati.”

“Ketegasan polisi bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk melindungi keselamatan masyarakat.”

“Tertib berlalu lintas bukan pilihan ketika berada di jalan umum, melainkan kewajiban setiap pengendara.”

“19 motor diamankan menjadi pesan jelas: pelanggaran tidak boleh dianggap sebagai kebiasaan.”

“Polisi hadir bukan hanya ketika kecelakaan terjadi, tetapi juga mencegah pelanggaran sebelum menimbulkan korban.”

“Medan membutuhkan jalan yang tertib, bukan suara knalpot yang mengganggu; hukum harus berdiri tegas demi keselamatan semua.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini