Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum Di NKRI, Komisi III DPR RI Desak Kapolda Sumut Tuntaskan Kasus Winda Winda Gowasa

0
37

Medan , LINI NEWS – Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (31) di Kota Medan terus menjadi perhatian publik. Sorotan semakin menguat setelah keluarga korban menolak kesimpulan bahwa Winda meninggal karena bunuh diri dan meminta dilakukan ekshumasi serta otopsi ulang secara independen, profesional, transparan, dan berbasis ilmu forensik.

Desakan terhadap aparat penegak hukum juga telah datang dari Komisi III DPR RI. Dalam RDP/RDPU pada 11 Agustus 2026, Komisi III meminta kepolisian mengusut tuntas perkara kematian Winda secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Komisi III: Jangan Ada Fakta yang Terlewat

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan bahwa proses penanganan perkara harus diberikan kesempatan untuk dituntaskan, dengan pengawasan dan supervisi terhadap proses penyidikan. Komisi III juga meminta Polda Sumut melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya mencermati secara serius kasus kematian Winda dan mendesak Polda Sumut, termasuk Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara, agar mengusutnya secara transparan.

Ia juga menekankan pentingnya objektivitas, profesionalitas, dan pendekatan ilmiah dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Dengan demikian, bola penegakan hukum kini berada pada aparat penyidik: membuka seluruh fakta, menguji kembali setiap bukti, dan memastikan tidak ada kesimpulan yang mendahului pembuktian ilmiah.

Winda Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026, di kawasan Perumahan Bumi Asri, Medan Helvetia.

Informasi awal yang berkembang menyebut korban meninggal akibat luka tembak pada bagian kepala menggunakan senjata api milik mantan suaminya yang merupakan anggota Polri.

Pihak kepolisian kemudian menangani peristiwa tersebut yang sempat disebut sebagai dugaan bunuh diri.

Namun, keluarga korban menolak kesimpulan tersebut dan menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa lebih mendalam.

Persoalan semakin mendapat perhatian karena senjata api yang berkaitan dengan perkara tersebut merupakan milik mantan suami korban. Polda Sumut kemudian menempatkan mantan suami Winda, Brigpol IH, di tempat khusus melalui Propam karena dinilai lalai dalam menyimpan senjata api dinas.

Keluarga Sudah Ajukan Ekshumasi dan Otopsi Ulang

Keluarga Winda secara resmi kembali menyampaikan tuntutan agar jenazah korban diekshumasi dan dilakukan pemeriksaan forensik ulang.

Pada 27 Agustus 2026, keluarga bersama masyarakat yang⁸ memberikan dukungan mendatangi Polda Sumut. Mereka meminta kepolisian memperoleh kepastian ilmiah mengenai penyebab dan mekanisme kematian Winda.

Aksi tersebut juga disertai tuntutan agar kasus ditangani secara transparan, objektif serta memberikan akses informasi kepada keluarga.

Bahkan, dalam aksi tersebut disuarakan agar apabila ekshumasi dan otopsi ulang memang diperlukan untuk membuka fakta, proses tersebut dilakukan secara cepat, profesional, independen dan sesuai hukum.

Kapolda Sumut Jangan Takut Mengungkap Kebenaran
Desakan publik kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus dimaknai bukan sebagai upaya menghakimi siapa pun.

Sebaliknya, apabila memang tidak ada tindak pidana dan kesimpulan bunuh diri dapat dibuktikan secara ilmiah, pemeriksaan forensik yang transparan justru akan memperkuat kesimpulan tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan fakta baru, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya.
Karena itu, Kapolda Sumut tidak perlu takut membuka ruang pemeriksaan ilmiah.

Kebenaran tidak akan merugikan siapa pun yang benar.

Dorongan kepada Kapolri dan Pimpinan DPR RI

Di tengah tuntutan keluarga, publik juga dapat mendorong Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian dan memastikan proses penanganan perkara berjalan independen.

Demikian pula, aspirasi kepada Ketua DPR RI agar menggunakan fungsi kelembagaan DPR untuk memastikan kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut memperoleh pengawasan yang objektif patut disampaikan.

Namun, sampai saat ini, berdasarkan penelusuran sumber terbuka yang saya temukan, belum ada pernyataan terverifikasi dari Ketua DPR RI yang secara spesifik memerintahkan Kapolri melakukan ekshumasi independen terhadap Winda.

Karena itu, klaim tersebut sebaiknya tidak ditulis sebagai keputusan resmi sebelum ada pernyataan atau dokumen yang dapat diverifikasi.

Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum

Kasus Winda bukan sekadar persoalan apakah korban meninggal karena bunuh diri atau karena sebab lain.

Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Apabila korban benar bunuh diri, masyarakat berhak mengetahui dasar ilmiahnya.

Apabila terdapat tindak pidana, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum.

Dan apabila terdapat kelalaian dalam penyimpanan senjata api, fakta tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsipnya jelas: hukum harus berdiri di atas fakta, bukan kedudukan seseorang.

“Jangan takut pada kebenaran, karena kebenaran tidak pernah takut diperiksa oleh ilmu pengetahuan.”

“Ekshumasi bukan vonis; ekshumasi adalah jalan ilmiah untuk memastikan sebuah kematian tidak menyisakan tanda tanya.”

“Jika benar bunuh diri, biarkan ilmu forensik membuktikannya; jika bukan, jangan biarkan fakta dikubur bersama korban.”

“Seragam, jabatan, dan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng ketika hukum sedang mencari kebenaran.”

“Negara hukum tidak boleh membedakan siapa yang kuat dan siapa yang lemah; semua harus tunduk pada hukum.”

“Kapolda tidak perlu takut membuka kembali fakta; yang harus ditakuti adalah ketika ketidakadilan kehilangan tempat untuk berbicara.”

“Keadilan untuk Winda bukan mencari kambing hitam, melainkan memastikan kebenaran berdiri di atas bukti, ilmu forensik, dan hukum.”

Komisi III DPR RI telah memberikan sinyal kuat bahwa kasus kematian Winda harus ditangani secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel.

Kini publik menunggu langkah konkret Polda Sumut.
Jangan terburu-buru menutup perkara.

Jangan pula membuka ruang bagi spekulasi.

Bila diperlukan untuk menjawab keraguan keluarga dan publik, ekshumasi dan pemeriksaan forensik independen harus dipertimbangkan secara serius berdasarkan kewenangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab pada akhirnya, yang dicari bukan kemenangan keluarga, bukan kemenangan kepolisian, dan bukan kemenangan siapa pun.
Yang harus menang adalah

KEBENARAN dan KEADILAN.

Semoga Tuhan membuka jalan bagi terang kebenaran dan memberikan kekuatan kepada keluarga Winda Lorenza Gowasa. GBU.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini