Medan, LINI NEWS – Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen Pimpin Paripurna, Hajjah Sri Rezeki Diminta Kawal Aspirasi dan Kepentingan Masyarakat
Hajah Sri Rezeki, A.Md., resmi menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024–2029 menggantikan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. Peresmian pergantian pimpinan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dan dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H. Zulkarnaen, S.K.M.
Agenda utama rapat adalah pemberhentian H. Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan sekaligus pengangkatan Hajah Sri Rezeki, A.Md., sebagai penggantinya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Paripurna tersebut dihadiri para anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, jajaran pimpinan perangkat daerah, unsur TNI dan Polri, Kajari Medan, akademisi serta Konsul Negara India.
Dasar Hukum Pergantian Pimpinan
Prosesi pemberhentian dan pengangkatan tersebut didasarkan pada sejumlah surat dan keputusan administratif pemerintahan serta DPRD Kota Medan.
Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, Risda Hutasoit, membacakan keputusan terkait peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024–2029.
Dasar tersebut antara lain surat Gubernur Sumatera Utara, surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.3.3/4439 tanggal 18 Mei 2026 mengenai penyampaian usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS.
Selain itu, terdapat surat Ketua DPRD Kota Medan Nomor 40014.1.1/7573 tanggal 5 Mei 2026, hasil rapat dan berita acara DPRD Kota Medan tanggal 27 April 2026, serta Keputusan Pimpinan DPRD Kota Medan Nomor 100.1.4/6570/-DPRD/4/2026.
Pergantian tersebut juga mengacu pada surat Dewan Pengurus Daerah PKS Kota Medan Nomor 243/K/SPA/AB-12-PKS/2025 tanggal 1 Desember 2025 mengenai pergantian pimpinan DPRD Kota Medan dari Partai Keadilan Sejahtera.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut menetapkan pemberhentian H. Rajudin Sagala dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Medan serta meresmikan pengangkatan Hajah Sri Rezeki sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 9 Juli 2026.
Rico Waas: Pergantian Pimpinan Bagian dari Dinamika Lembaga
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan bahwa pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika dalam sebuah lembaga.
Namun, menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap proses pergantian tetap menjaga kesinambungan tugas, tanggung jawab dan amanah masyarakat.
“Pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika dalam sebuah lembaga. Namun yang terpenting adalah bagaimana setiap proses yang berlangsung dapat menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat,” ujar Rico Waas.
Rico juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada H. Rajudin Sagala atas pengabdian, pemikiran serta kontribusinya selama menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
“Terima kasih atas pengabdian, pemikiran dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan amanahnya,” katanya.
Sri Rezeki Diminta Jalankan Amanah dengan Penuh Tanggung Jawab
Kepada Hajah Sri Rezeki, Rico Waas menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang diberikan.
Menurutnya, jabatan Wakil Ketua DPRD bukan sekadar kedudukan politik, melainkan tanggung jawab besar sebagai bagian dari unsur pimpinan lembaga legislatif Kota Medan.
Rico berharap Sri Rezeki mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta ikut memastikan seluruh fungsi DPRD berjalan secara optimal.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan, yang seluruhnya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fungsi legislasi diharapkan mampu melahirkan Peraturan Daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara fungsi penganggaran harus mampu memastikan APBD Kota Medan tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan.
Sedangkan fungsi pengawasan harus memastikan program pemerintah dan pelayanan publik berjalan efektif, transparan serta akuntabel.
Aspirasi Masyarakat Harus Menjadi Dasar Kebijakan
Rico Waas juga berharap momentum pergantian pimpinan DPRD Medan dapat semakin memperkuat penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, berbagai kebutuhan, keluhan dan persoalan yang disampaikan masyarakat harus menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan serta program pembangunan Kota Medan.
“Saya berharap momentum pengangkatan penggantian pimpinan DPRD ini dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, di samping penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat,” pesannya.
Ia mengajak seluruh unsur pemerintahan dan DPRD Medan terus membangun sinergi demi mewujudkan Kota Medan yang semakin inklusif, maju dan berkelanjutan.
Pengucapan Sumpah Janji
Setelah pembacaan keputusan pemberhentian dan pengangkatan, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji jabatan Hajah Sri Rezeki sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat dan disaksikan oleh pimpinan serta anggota DPRD Medan, jajaran Pemerintah Kota Medan, unsur Forkopimda, akademisi dan para undangan.
Dengan pengucapan sumpah/janji tersebut, Hajah Sri Rezeki resmi menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B.
“Jabatan bukan mahkota kekuasaan, melainkan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.”
“Pergantian pimpinan boleh berubah, tetapi kesinambungan pengabdian kepada masyarakat tidak boleh berhenti.”
“Kursi pimpinan DPRD bukan tempat mencari kemuliaan pribadi, melainkan ruang memperjuangkan kepentingan rakyat.”
“Legislasi yang baik lahir dari keberanian mendengar suara rakyat, bukan sekadar mendengar suara kekuasaan.”
“Anggaran yang tepat sasaran adalah bukti bahwa uang rakyat benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.”
“Pengawasan yang kuat bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap program pemerintah benar-benar menghadirkan manfaat.”
“Sri Rezeki kini memikul amanah baru: menjaga marwah lembaga, mengawal aspirasi rakyat, dan membuktikan bahwa politik dapat menjadi jalan pengabdian.”
(Nurlince Hutabarat)




