DAIRI, LINI NEWS — Di bawah komando tegas Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K, jajaran Sat Reskrim Polres Dairi bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul menunjukkan taring hukum yang sesungguhnya.
Pelaku penganiayaan yang sempat viral di media sosial berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Aksi cepat ini menjadi bukti bahwa “di Dairi, hukum tidak tidur.”
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, tepatnya di kawasan Hutan Lae Pondom, Jumat (17/10/2025).
Pelaku berinisial DL (22), warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Gazali, warga yang melintas bersama keluarganya.
Kapolres Dairi Tegas: Hukum Tak Boleh Takut!
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa Polri akan terus hadir untuk memastikan setiap bentuk kekerasan mendapat balasan hukum yang tegas dan adil.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang bermain-main dengan hukum.
Hukum harus bicara lebih keras dari amarah,” tegas AKBP Otniel Siahaan.
Ia menambahkan, Sat Reskrim Polres Dairi bergerak cepat setelah menerima laporan korban di Polsek Sumbul. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kronologi: Dari Ucapan Kasar ke Aksi Kekerasan
Awalnya, korban bersama keluarganya melintas dari arah Medan menuju Sidikalang. Saat itu, kondisi jalan sedang diperbaiki pasca longsor.
Tersangka bersama rekan-rekannya meminta uang kepada para pengendara dengan dalih “mengatur lalu lintas.”
Namun ketika korban tidak memberi uang, DL melontarkan makian hingga membuat korban turun dari mobil.
“Cekcok pun terjadi dan berujung pada aksi penganiayaan. Korban mengalami luka di mulut, lebam di mata, serta terkilir di kaki,” ujar Kapolres.
Kini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Dairi: Polisi Hadir untuk Meneguhkan Rasa Aman
AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penanggung jawab proyek jalan untuk menempatkan petugas resmi pengatur lalu lintas, agar masyarakat tidak lagi turun ke jalan dan meminta uang kepada pengguna jalan.
“Kami ingin memastikan bahwa rasa aman itu nyata. Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi penjaga ketenangan rakyat,” pungkasnya.
AKBP Otniel Siahaan dan Polres DairI:
“Di Dairi, hukum tidak tidur — karena keadilan harus selalu terjaga.”
“Cepat tanggap adalah bukti cinta negara pada warganya.”
“Hukum yang kuat bukan untuk menakuti, tapi untuk melindungi.”
“Polisi hadir bukan sekadar berseragam, tapi berjiwa penjaga nurani.”
“Kekerasan hanya meninggalkan luka, sementara hukum menyembuhkan bangsa.”
“Tegas bukan berarti keras — tapi setia pada kebenaran.”
“Ketertiban adalah wajah dari keadilan yang hidup.”
(Nurlince Hutabarat)




