Irjen Pol. Sandi Nugroho Tegaskan Komitmen Polri Berantas Premanisme: Call Center 110 Bebas Pulsa dan WA 0896-8233-3678

0
232

Jakarta, LINI NEWS – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Drs. Sandi Nugroho, M.Hum, dengan tegas menyuarakan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam pernyataannya, Sandi menegaskan bahwa Polri siap hadir 24 jam untuk melindungi setiap warga negara dari ancaman ketertiban publik.

“Masyarakat jangan ragu melapor. Premanisme adalah musuh bersama yang tak boleh diberi ruang di negeri ini,” tegas Irjen Pol. Sandi, Sabtu (17/5/2025).

Sandi menjelaskan bahwa masyarakat bisa menyampaikan aduan secara langsung ke kantor kepolisian terdekat, atau melalui layanan Call Center 110 yang bebas pulsa. Selain itu, aduan juga bisa disampaikan melalui WhatsApp ke nomor resmi Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678, yang aktif selama 24 jam tanpa henti.

“Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di wilayah terdekat. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor, karena keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” lanjutnya.

Lebih jauh, Irjen Sandi menegaskan bahwa premanisme bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap rasa aman, kestabilan sosial, dan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, Polri terus menjalin sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah dalam melakukan operasi penindakan di berbagai wilayah.

“Polri tidak bekerja sendiri. Kami melibatkan seluruh elemen terkait demi menciptakan stabilitas nasional yang kondusif dan mendukung terciptanya ruang investasi yang aman di seluruh pelosok negeri,” ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Menurut data yang disampaikan, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap dan ditangani oleh jajaran kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah. Seluruh proses hukum ditegakkan dengan prinsip profesionalitas dan keadilan.

“Komitmen Bapak Kapolri sangat jelas: Polri harus selalu hadir untuk melindungi rakyat. Tidak akan ada ruang untuk aksi premanisme di negara hukum ini,” pungkas Irjen Pol. Sandi Nugroho. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini