Medan, LINI NEWS — Polisi akhirnya membongkar dalang di balik insiden pembakaran rumah Hakim Khamazaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Fakta mengejutkan mencuat: pelaku utama diduga adalah sopir pribadi sang hakim sendiri, beraksi bersama dua rekannya.
Hasil penelusuran lapangan yang dihimpun wartawan pada Senin (17/11/2025), mengungkap bahwa Tim Polrestabes Medan telah mengamankan tiga terduga pelaku. Seorang personel kepolisian membenarkan penangkapan tersebut meski enggan menjelaskan detail.
“Benar, ada ditangkap,” ujar seorang personel Polrestabes Medan singkat.
Sumber internal yang menolak namanya dipublikasikan membuka fakta lebih jauh:
motif para pelaku adalah pencurian. Karena mengenal seluk-beluk rumah majikannya, sopir tersebut mengetahui lokasi penyimpanan barang maupun kunci-kunci penting di kediaman sang hakim.
“Pelaku ini tahu di mana korban menyimpan kuncinya,” ungkap sumber.
Dalam keadaan rumah kosong, ketiga pelaku masuk leluasa dan menggasak barang-barang berharga milik Hakim Khamazaro Waruwu. Setelah menguasai harta benda, mereka mengambil langkah ekstrem: membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” jelasnya.
Hingga Senin petang, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan komentar resmi terkait penangkapan ini.
“Pengkhianatan paling gelap lahir dari tangan yang paling dipercaya.”
“Loyalitas tanpa moral hanyalah pintu menuju kejahatan.”
“Kepercayaan adalah kunci; salah menyerahkan, habislah rumahmu terbakar.”
“Jejak bisa dibakar, tapi kebenaran tak pernah hangus.”
“Ketamakan membuat kaki manusia melangkah masuk ke nerakanya sendiri.”
“Kejahatan tak selalu datang lewat pintu depan—kadang ia duduk di kursi sopir.”
“Meski api melalap rumah, keadilan tetap mencari siapa yang menyulutnya.”
(Nurlince Hutabarat)




