Disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rico Waas Tandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

0
197

Medan, LINI NEWS — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara.

Penandatanganan ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025), dan turut disaksikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.

Kegiatan ini dilakukan serentak antara Pemprov Sumut dengan Kejati Sumut, serta kabupaten/kota se-Sumut dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut, sebagai tonggak implementasi Restorative Justice (RJ) menuju model keadilan yang lebih humanis dan efektif.

Komitmen Kelembagaan: Pidana Sosial sebagai Model Pemidanaan Baru

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan fondasi hukum yang kokoh bagi penerapan pidana kerja sosial yang:

Terencana

Terukur

Berkepastian hukum

Bebas komersialisasi

Bebas pemaksaan

Berorientasi pembinaan

Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan, dilaksanakan maksimal 8 jam per hari, diawasi jaksa, dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.

“Model ini berlaku untuk delik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, khususnya bagi terdakwa yang sebelumnya mendapat putusan maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” tegasnya.

Ia juga merinci kondisi khusus yang layak memperoleh pidana sosial, seperti:

Terdakwa berusia di atas 75 tahun

Pelaku pertama dengan risiko rendah

Kerugian korban yang relatif kecil

Terdakwa telah menyelesaikan ganti rugi

Pertimbangan kemanusiaan dan sosial lain yang relevan

Lebih dari 300 jenis kerja sosial dapat diterapkan, mulai dari pembersihan fasilitas publik hingga dukungan administrasi kependudukan sesuai kemampuan pelaku.

Gubernur Sumut:
Selamatkan Lapas, Membangun Keadilan Humanis

Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa sistem pidana sosial adalah langkah strategis menghadapi pemberlakuan KUHP 2023 yang efektif 1 Januari 2026.

“Jika semua dipenjara, lapas penuh dan keadilan kehilangan sisi humanisnya. Dengan pidana sosial, banyak yang bisa ‘diselamatkan’, termasuk kapasitas lapas dan masa depan pelaku,” ujar Bobby.

Kejati Sumut: Fokus Pembinaan, Bukan Sekadar Penghukuman

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menilai pidana kerja sosial memperkuat arah pembinaan narapidana.
“Tidak semua pelanggar harus masuk penjara. Dengan pidana sosial, pembinaan lebih tepat sasaran dan lembaga pemasyarakatan tidak terbebani,” tegasnya.

Rico Waas: Keadilan Humanis dan Simbiosis Sosial

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik program pidana sosial sebagai skema keadilan yang lebih beradab, berorientasi pemulihan, bukan pembalasan.

“Pidana kerja sosial harus nonkomersial, proporsional, tidak mengganggu mata pencaharian utama pelaku, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Rico menambahkan bahwa sistem ini menjadi simbiosis mutualisme antara pelaku dan masyarakat, membuka peluang perubahan perilaku melalui kerja nyata di lingkungan sosial.

“Semoga kebijakan ini menjadi inovasi penegakan hukum yang progresif, adil, dan berkesinambungan,” tutur Rico Waas.

“Keadilan tanpa kemanusiaan hanyalah ruang kosong tanpa denyut.”

“Pemidanaan harus menuntun, bukan sekadar menghukum.”

“Restorasi adalah seni mengembalikan manusia pada fitrah tanggung jawabnya.”

“Ketika pemulihan menjadi tujuan, hukum menemukan wajah terbaiknya.”

“Penghukuman boleh tegas, namun pembinaan harus bijaksana.”

“Kerja sosial adalah cermin bahwa kesalahan dapat ditebus melalui manfaat.”

“Keadilan yang hidup adalah keadilan yang memberi kesempatan kedua.” imbuh Wali Kota Medan Rico Waas.
(Salomo Simorangkir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini