Dirreskrimum Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Curas Anak di Medan Marelan, Pelaku Residivis Dibekuk

0
171

Medan, LINI NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak perempuan di wilayah Medan Marelan, Kota Medan. Pelaku yang diketahui merupakan residivis akhirnya dibekuk setelah buron lintas provinsi.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam rilis resmi di Mapolda Sumut, Minggu (25/1/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kronologi Kejadian

Kombes Pol Ricko menjelaskan, peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat itu berada di dalam rumah.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam pulpen, kemudian membujuk korban dan secara paksa mengambil handphone milik korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sejauh kurang lebih 100 meter. Pelaku akhirnya berhenti, mengembalikan handphone, lalu melarikan diri.

“Kejahatan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi luka bagi masa depan bangsa,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik serta trauma psikis. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

Penyelidikan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan, Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim MIT Subdit III Jatanras diterjunkan untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, seorang residivis kasus pencurian yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

Setelah pengejaran selama kurang lebih dua minggu, tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau.

“Hukum tidak mengenal jarak. Sejauh apa pun pelaku melarikan diri, keadilan akan tetap menemukan jalannya,” tegas Ricko.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Yamaha Freego
Helm
Jaket
Sandal
1 unit handphone

Komitmen Perlindungan Anak
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi anak sebagai kelompok rentan.

“Keamanan anak adalah ukuran peradaban suatu daerah.

Ketika anak dilindungi, maka masa depan sedang dijaga,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana kepada aparat kepolisian.

Apresiasi Keluarga Korban
Orang tua korban menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas respons cepat dan profesionalisme jajaran Polda Sumut dalam menangani kasus tersebut.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini