Medan, LINI NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga rasa aman masyarakat.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di wilayah Medan Marelan berhasil diungkap, dan pelaku yang merupakan residivis dibekuk setelah buron lintas provinsi.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam rilis resmi di Mapolda Sumut, Minggu (25/1/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pelaku menggunakan modus licik dengan berpura-pura meminjam pulpen untuk mendekati korban, lalu secara paksa merampas handphone milik anak tersebut.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sejauh kurang lebih 100 meter. Pelaku akhirnya berhenti, mengembalikan handphone, lalu melarikan diri.
“Kejahatan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap masa depan bangsa,” tegas Kombes Pol Ricko.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan trauma psikis. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.
Perburuan Lintas Provinsi
Menindaklanjuti laporan, Tim MIT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penelusuran CCTV, serta pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga.
Identitas pelaku mengarah kepada Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, seorang residivis kasus pencurian yang berupaya menghilang dengan berpindah-pindah wilayah.
Setelah pengejaran intensif selama hampir dua pekan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau.
“Hukum tidak pernah lelah mengejar keadilan. Sejauh apa pun pelaku melarikan diri, negara tidak akan berhenti melindungi yang lemah,” ujar Ricko.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan:
1 unit sepeda motor Yamaha Freego
Helm
Jaket
Sandal
1 unit handphone
DPRD Medan Angkat Bicara
Apresiasi juga datang dari Anggota DPRD Kota Medan Komisi I, Robi Barus.
Ia menilai langkah cepat dan profesional Polda Sumut sebagai wujud nyata penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan anak.
“Saya mengapresiasi Polda Sumut yang telah bekerja sesuai amanat undang-undang.
Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak dari segala bentuk kekerasan,” ujar Robi Barus.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa anak bukan sasaran, melainkan amanah yang wajib dijaga bersama.
“Ketika satu anak disakiti, sesungguhnya yang terluka adalah wajah keadilan kita sebagai bangsa,” tambahnya.
Komitmen Kepolisian
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terlebih yang menyasar anak-anak. Keamanan mereka adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Jerat Hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Hukum adalah perisai bagi yang lemah, dan pedang bagi yang melukai,” tutup Ricko.
(Nurlince Hutabarat)




