Medan, LINI NEWS – Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober bukan sekadar seremoni tahunan.
Momentum ini merupakan ruang refleksi tentang keteguhan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pengingat bahwa kekuatan Indonesia tidak hanya terletak pada kekuasaan, tetapi pada kesetiaan terhadap konstitusi, hukum, persatuan dan keadilan.
Dalam refleksi tersebut, Pembina Media Online Lininews.com Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, S.I.P., M.Si., MBA (Han) memandang nilai-nilai Pancasila harus hadir nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam penegakan hukum.
Hukum tidak boleh kehilangan ruh kemanusiaan. Penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan, kepastian hukum dan penghormatan terhadap martabat setiap warga
negara.
Sebab, negara hukum bukan hanya negara yang memiliki banyak aturan, melainkan negara yang memastikan aturan tersebut diberlakukan secara adil.
Pancasila Tidak Lahir Secara Instan
Secara historis, perjalanan Pancasila merupakan proses panjang yang melibatkan pemikiran dan perdebatan para pendiri bangsa.
Dalam sidang pertama BPUPK pada 29 Mei–1 Juni 1945, pembahasan dasar negara menjadi salah satu agenda utama.
Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno memperkenalkan Pancasila sebagai dasar bagi negara Indonesia merdeka.
BPIP dan ANRI mencatat bahwa proses tersebut kemudian berlanjut melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hingga rumusan final yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam Pembukaan UUD 1945.
Karena itu, kelahiran Pancasila tidak tepat dipahami hanya sebagai sebuah peristiwa
tunggal. 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 18 Agustus 1945 merupakan satu rangkaian historis proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945, termasuk rumusan Pancasila dalam Pembukaannya:
Ketuhanan Yang Maha Esa;
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
Persatuan Indonesia;
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan;
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia bukan sekadar hafalan.
Ia merupakan nilai dasar yang semestinya menjiwai penyelenggaraan negara, termasuk pembentukan dan pelaksanaan hukum.
1 Oktober: Mengingat Sejarah, Menjaga Ideologi Negara
Berbeda dengan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keppres Nomor 153 Tahun 1967. Keppres tersebut ditetapkan pada 27 September 1967 dan berstatus berlaku.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan demikian menjadi momentum untuk mengingat perjalanan sejarah bangsa sekaligus memperkuat komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara.
Namun, menjaga Pancasila tidak cukup hanya dengan menggelar upacara, memasang spanduk atau mengucapkan lima sila.
Pancasila harus hidup dalam tindakan.
Ia harus terlihat ketika hukum ditegakkan. Ia harus terasa ketika masyarakat mencari keadilan. Ia harus hadir ketika negara melindungi rakyat yang lemah dan memastikan tidak seorang pun diperlakukan berbeda hanya karena status, kekuasaan, jabatan ataupun kemampuan ekonomi.
Felix Hutabarat: Hukum Harus Berpihak kepada Keadilan
Dalam perspektif kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial.
Keadilan tidak boleh berhenti pada bunyi pasal.
Keadilan harus diwujudkan melalui proses hukum yang transparan, objektif, profesional dan menghormati hak setiap warga negara.
Di sinilah nilai “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menemukan relevansinya.
Penegakan hukum harus tetap tegas terhadap pelanggaran, tetapi ketegasan tidak identik dengan kesewenang-wenangan. Negara harus kuat menegakkan hukum sekaligus kuat menahan diri agar kewenangan tidak berubah menjadi ketidakadilan.
Pancasila juga menempatkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai tujuan penting kehidupan bernegara. Artinya, hukum harus memberikan perlindungan yang setara dan membuka ruang bagi masyarakat memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.
Jangan Sampai Hukum Tajam kepada yang Lemah
Hukum akan kehilangan kepercayaan publik apabila masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kekuasaan, jabatan atau pengaruh.
Karena itu, semangat Hari Kesaktian Pancasila harus diterjemahkan menjadi keberanian untuk memperbaiki tata kelola hukum.Hukum harus tajam terhadap kejahatan, tetapi tetap manusiawi terhadap manusia.
Proses hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah, hak mendapatkan pembelaan, kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pancasila memberikan fondasi moral bahwa kekuasaan negara tidak boleh berjalan tanpa batas. Kekuasaan harus dikendalikan oleh hukum, sedangkan hukum harus diarahkan kepada keadilan.
Pancasila Harus Menjadi Jiwa Penegakan Hukum
Mayjen Purn Felix Hutabarat menempatkan semangat kebangsaan dan nilai Pancasila sebagai bagian penting dalam menjaga kehidupan bernegara.
Pesannya dapat dirumuskan dalam satu prinsip sederhana:
Jangan biarkan hukum kehilangan keadilan, dan jangan biarkan keadilan kehilangan kemanusiaan.
Hari Kesaktian Pancasila harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa Indonesia dibangun bukan hanya dengan kekuatan senjata, politik ataupun ekonomi, tetapi juga dengan persatuan, hukum dan keadilan.
Pancasila akan benar-benar sakti apabila nilai-nilainya tidak berhenti di atas kertas, tetapi menjadi karakter penyelenggara negara dan masyarakat.
Sebab, negara yang kuat bukan negara yang menakutkan rakyatnya, melainkan negara yang membuat rakyat percaya bahwa hukum akan berdiri untuk keadilan.
FELIX HUTABARAT — HUKUM dan KEADILAN
“Pancasila akan benar-benar hidup ketika hukum tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan keadilan.”
“Hukum boleh tegas, tetapi tidak boleh kehilangan kemanusiaan; kekuasaan boleh kuat, tetapi tidak boleh kehilangan keadilan.”
“Keadilan bukan milik mereka yang berkuasa, melainkan hak setiap warga negara.”
“Negara hukum bukan sekadar banyak aturan, tetapi keberanian memastikan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum.”
“Ketika hukum kehilangan keadilan, kepercayaan rakyat ikut kehilangan tempat berpijak.”
“Pancasila mengajarkan bahwa ketegasan tanpa kemanusiaan dapat melahirkan ketakutan, sedangkan hukum yang berkeadilan melahirkan kepercayaan.”
“Menjaga Kesaktian Pancasila berarti menjaga persatuan, menghormati hukum dan memastikan keadilan sosial
benar-benar dirasakan seluruh rakyat.”
1 Juni mengingatkan bangsa Indonesia tentang kelahiran gagasan Pancasila. 18 Agustus mengingatkan tentang pengesahannya sebagai dasar negara. Dan 1 Oktober mengingatkan bangsa Indonesia untuk terus menjaga keteguhan Pancasila.
Tantangan terbesar bukan menghafal Pancasila, melainkan menghidupkannya dalam hukum, pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Karena pada akhirnya, Pancasila bukan hanya dasar negara yang dibaca, tetapi nilai yang harus dibela melalui tindakan nyata—terutama ketika keadilan sedang diuji kelima sila tersebut.
(Nurlince Hutabarat)




