Binjai, LINI NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SY alias IPIT (49) berhasil diamankan petugas karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Senin malam (18/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Informasi itu langsung mendapat respons cepat dari Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Menindaklanjuti laporan warga, AKP Ismail Pane kemudian memerintahkan Kanit II Satres Narkoba, IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.
Gerak-Gerik Mencurigakan Jadi Awal Penangkapan
Saat melakukan penyelidikan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara (TKP-1), petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika melihat kedatangan polisi, pria tersebut berusaha menghindar sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Dengan naluri dan pengalaman sebagai aparat penegak hukum, petugas segera menghampiri dan melakukan pemeriksaan badan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana belakang pelaku.
Pengembangan ke Rumah Pelaku
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara (TKP-2).
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, di antaranya:
1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,83 gram
2 bungkus plastik klip kosong
1 buah pipet modifikasi berbentuk skop
1 set alat hisap sabu (bong)
1 kotak bedak sebagai tempat penyimpanan
1 unit handphone Android merek Samsung
1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3316 PBB
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, SY alias IPIT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai: Perang Melawan Narkoba Tidak Akan Berhenti
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKBP Mirzal.
“Narkoba menjanjikan kenikmatan sesaat, tetapi meninggalkan penderitaan berkepanjangan.”
“Masa depan yang cerah tidak akan pernah lahir dari barang haram.”
“Jauhi narkoba sebelum ia menghancurkan hidup, keluarga, dan cita-citamu.”
“Keberanian sejati adalah mampu berkata tidak pada narkoba.”
“Lingkungan yang baik akan menjaga langkahmu dari jurang narkotika.”
“Perangi narkoba dimulai dari kepedulian terhadap sesama.”
“Bersih dari narkoba adalah investasi terbaik untuk masa depan bangsa.”
(Nurlince Hutabarat)




