Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga, SE tak henti mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke parit, drainase maupun sungai.
Imbauan tersebut disampaikan David saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Pintu Air, Gang Selamat, Kelurahan Siti Rejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (12/9/2026).
David yang merupakan Sekretaris Komisi III DPRD Medan menegaskan, persoalan sampah tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, kebiasaan buang sampah sembarangan dapat memperburuk kondisi lingkungan dan menjadi salah satu faktor yang memperparah persoalan drainase ketika hujan deras.
“Banjir besar yang terjadi di Kota Medan November 2025 lalu harusnya cukup menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Sebab, banjir tersebut juga tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat buang sampah sembarangan ke parit maupun sungai,” tegas David.
Masyarakat Diminta Disiplin
David mengajak masyarakat, khususnya warga di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai dan Medan Kota, untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
Menurutnya, menjaga kebersihan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat juga memiliki peran penting, mulai dari mengurangi produksi sampah, membayar retribusi atau biaya pelayanan persampahan sesuai ketentuan, hingga memastikan sampah dibuang pada tempat yang semestinya.
“Jangan karena melihat tanah kosong kemudian berhenti, melihat kiri-kanan, lalu sampah dibuang. Kebiasaan seperti ini harus dihentikan,” ujarnya.
Tiga Pasal Penting dalam Perda Persampahan
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Bank Sampah Kota Medan, Indra Utama Pohan, yang juga bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 memuat 37 pasal.
Indra menyebut setidaknya ada beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui masyarakat, di antaranya Pasal 30, Pasal 32 dan Pasal 35.
Pasal 30 berkaitan dengan upaya pengurangan sampah.
Hal ini dinilai penting karena volume sampah yang dihasilkan Kota Medan mencapai sekitar 2.000 ton per hari.
Sementara itu, Pasal 32 mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Sedangkan Pasal 35 mengatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran ketentuan persampahan sebagaimana diatur dalam perda.
Indra juga menyoroti masih adanya masyarakat yang enggan membayar biaya pelayanan persampahan.
“Sekarang banyak masyarakat yang tidak mau bayar uang sampah. Dilihat tanah kosong, berhenti, lihat kiri, lihat kanan, lalu sampah dibuang. Demikian juga masyarakat yang tinggal di rumah padat penduduk. Saya sering bertemu situasi ini di Mandala,” katanya.
Sampah Capai 2.000 Ton Per Hari
Indra menjelaskan, tingginya volume sampah menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Medan. Di sisi lain, armada pengangkut sampah juga membutuhkan peremajaan.
Ia berharap penambahan armada pengangkut sampah dapat dilakukan sehingga pelayanan persampahan kepada masyarakat semakin optimal.
“Tahun ini semoga Medan mengadakan 27 truk sampah baru dari Jawa dan Tahun depan 46 unit,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat yang mengikuti sosialisasi untuk turut berpartisipasi dalam menjaga sistem pengelolaan sampah.
“Saya mohon peserta Sosper bayar sampah dan jangan buang sampah sembarangan. Uang sampah itu sebagai bentuk partisipasi untuk membeli peralatan sampah kita,” pungkasnya.
Kebersihan Dimulai dari Kesadaran
David kembali menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh jumlah armada pengangkut maupun fasilitas pemerintah.
Kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan Kota Medan yang bersih, sehat, tertib dan nyaman.
Ia berharap masyarakat tidak menunggu pemerintah turun tangan setelah sampah menumpuk atau banjir terjadi. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni rumah dan tempat tinggal masing-masing.
David Roni Ganda Sinaga SE:
“Banjir harus menjadi pelajaran; jangan sampai sampah yang kita buang hari ini menjadi bencana yang kita sesali esok hari.”
“Parit bukan tempat sampah, sungai bukan tempat pembuangan; menjaga keduanya berarti menjaga keselamatan lingkungan.”
“Kota Medan tidak akan bersih hanya karena petugas bekerja, tetapi karena masyarakat ikut bertanggung jawab.”
“Jangan tunggu banjir datang untuk menyadari bahwa satu kantong sampah yang dibuang sembarangan dapat menjadi bagian dari persoalan besar.”
“Membayar pelayanan persampahan adalah bentuk partisipasi, tetapi membuang sampah pada tempatnya adalah bentuk tanggung jawab.”
“Kebersihan lingkungan bukan sekadar keindahan kota, melainkan investasi kesehatan dan keselamatan masyarakat.”
“Medan yang bersih tidak lahir dari slogan, tetapi dari disiplin: kurangi sampah, bayar pelayanan, dan jangan buang sampah sembarangan.”
(Nurlince Hutabarat)




