Medan, LINI NEWS – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap
dugaan penyalahgunaan fitur siaran langsung TikTok untuk memperoleh keuntungan melalui konten bermuatan pornografi.
Seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui akun TikTok untuk mendapatkan gift atau hadiah virtual dari penonton.
Raup Keuntungan dari Gift Penonton
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026), mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menggunakan fitur live streaming sebagai sarana memperoleh keuntungan.
Pelaku diduga bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host, kemudian mengikuti sejumlah challenge untuk menarik perhatian penonton.
Gift berupa koin virtual yang diterima kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke dompet digital yang terhubung dengan akun tersebut.
Polisi menyebut keuntungan yang diperoleh berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, dengan aktivitas live sekitar satu sampai dua kali dalam sehari.
Berulang Meski Akun Lama Diblokir
Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Akun yang sebelumnya digunakan pelaku disebut telah diblokir permanen oleh platform.
Namun, pada Juni 2026, pelaku diduga kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.
Pengungkapan perkara bermula dari patroli siber Ditressiber Polda Sumut.
Petugas menemukan sejumlah siaran langsung yang diduga mengandung konten pornografi.
Penyidik kemudian melakukan perekaman layar, mengamankan barang bukti digital, serta melakukan profiling terhadap akun yang digunakan.
Diamankan Bersama Barang Bukti
Pada Senin (31/8/2026).
Personel Ditressiber Polda Sumut mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
IP diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, perangkat pendukung live streaming, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, akun media sosial, serta dompet digital.
Teknologi Bukan Ruang Bebas Hukum
Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi media sosial tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab.
Menurutnya, kemudahan teknologi harus diimbangi pemahaman terhadap norma dan ketentuan hukum.
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana disampaikan penyidik.
“Teknologi adalah alat kemajuan; ketika disalahgunakan, ia dapat berubah menjadi pintu pelanggaran hukum.”
“Gift virtual boleh bernilai rupiah, tetapi hukum tidak boleh kehilangan nilai.”
“Ruang digital bukan ruang tanpa batas; setiap klik tetap memiliki konsekuensi.”
“Keuntungan sesaat jangan dibayar dengan harga panjang sebuah perkara hukum.”
“Ketika konten mengejar uang tanpa kendali, etika dan hukum harus menjadi pagar.”
“Kebebasan berekspresi bukan tiket untuk mengabaikan norma dan ketentuan perundang-undangan.”
“Di era digital, kecanggihan teknologi harus berjalan bersama tanggung jawab, moral, dan takut akan Tuhan.”
(Nurlince Hutabarat)




