PH Rudi Zainal Sihombing: Saksi JPU Justru Bantah Dakwaan, Fakta Persidangan Mulai Menggugurkan Tuduhan terhadap Fitri Agust Karo-karo

0
8

Medan, LINI NEWS – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi program bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana Kabupaten Samosir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memasuki babak yang dinilai krusial.

Keterangan para saksi dinilai membuka fakta baru, mulai dari dugaan penerimaan Rp179 juta yang dibantah di persidangan hingga alur penggunaan anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan dakwaan jaksa.

Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menegaskan, fakta-fakta yang terungkap dari para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mulai menggugurkan konstruksi dakwaan yang dibangun penuntut umum.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (30/7/2026), JPU menghadirkan lima saksi, yakni Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Pangururan Perawati Sitanggang, Direktur Bidang Pertanian BUMDesma Elson Simanjorang, staf Tata Usaha BUMDesma Julyetrie Hutagaol, Bendahara BUMDesma Apriyoni Sitanggang, serta Direktur UD Bintang Tani Rahmat Siregar selaku mitra pengadaan.

Penasihat hukum terdakwa, Rudi Zainal Sihombing, menilai kesaksian yang disampaikan para saksi sama sekali tidak memperkuat dakwaan JPU, bahkan justru memunculkan fakta yang berlawanan.

“Jika dikaitkan dengan surat dakwaan, penuntut umum menduga terdakwa menerima sekitar 15 persen dari pagu anggaran atau sekitar Rp179 juta.

Namun, dalam persidangan hari ini, saksi-saksi yang dihadirkan JPU sendiri membantah pernah menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa,” tegas Rudi kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Rudi, keterangan tersebut menjadi fakta penting karena menyentuh langsung pokok dakwaan yang selama ini dijadikan dasar penuntutan.

Ia menilai seluruh fakta persidangan harus menjadi perhatian serius majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian perkara.

Tak hanya itu, pemeriksaan saksi juga mengungkap bahwa transaksi riil BUMDesma dalam pelaksanaan program telah mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Angka tersebut, menurut Rudi, patut dibandingkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp516 juta sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang mengacu pada hasil audit akuntan publik.

“Bukti-bukti yang terungkap di persidangan harus diuji secara objektif. Jangan sampai konstruksi dakwaan tidak selaras dengan fakta yang justru disampaikan oleh saksi-saksi penuntut umum sendiri,” ujarnya.

Rudi juga menyoroti kesaksian mengenai dana sebesar lima persen yang sebelumnya disebut diperuntukkan bagi Kementerian Sosial. Dalam persidangan, sejumlah saksi menerangkan dana tersebut telah diserahkan kepada Kristina Gultom.

Menurutnya, keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Kristina Gultom pada persidangan sebelumnya sehingga perlu dilakukan konfrontasi dalam sidang lanjutan agar diperoleh kepastian mengenai fakta yang sebenarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum mempertanyakan belum dihadirkannya Jonni Ronal Simanjuntak dari Bank Mandiri sebagai saksi.

JPU hanya menyampaikan surat keterangan sakit tanpa menghadirkan yang bersangkutan.

“Kami berharap saksi tersebut dapat dihadirkan pada sidang berikutnya. Bahkan apabila diperlukan demi mengungkap kebenaran materiil, pihak Kementerian Sosial juga layak dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara langsung,” kata Rudi.

Ia juga menyoroti adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh sejumlah saksi yang baru terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, fakta tersebut merupakan bagian penting yang harus diuji secara menyeluruh karena berkaitan dengan rangkaian pembuktian perkara.

Rudi menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan seyogianya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berpedoman pada konstruksi dakwaan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Sultan Hermanto Sihombing, menyatakan pemeriksaan para saksi semakin memperjelas alur penggunaan anggaran dalam program bantuan tersebut.

Menurut Sultan, dari keterangan saksi diketahui belanja alat pertanian, ternak, dan kebutuhan lainnya mencapai sekitar Rp968 juta. Namun, BUMDesma membayarkan nilai invoice sekitar Rp1,3 miliar karena adanya markup harga, sementara badan usaha tersebut masih memperoleh keuntungan sekitar delapan persen.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kerugian negara sebesar Rp516 juta benar-benar sinkron dengan nilai belanja yang sudah terealisasi serta keuntungan yang diperoleh BUMDesma, dan apa relevansinya dengan terdakwa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kesaksian para saksi memperlihatkan BUMDesma merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, sedangkan Dinas Sosial Kabupaten Samosir hanya menjalankan fungsi pembinaan.

“Berdasarkan keterangan saksi, BUMDesma tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Sosial. Dinas Sosial hanya bertindak sebagai pembina dan tidak memiliki tanggung jawab langsung untuk memeriksa maupun menerima laporan pertanggungjawaban program tersebut,” jelas Sultan.

Dengan terus bergulirnya persidangan, tim penasihat hukum berharap seluruh fakta yang terungkap melalui pemeriksaan saksi dapat dinilai secara utuh dan objektif, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada pembuktian yang sah, adil, dan berlandaskan hukum.

“Persidangan adalah tempat mencari kebenaran, bukan mempertahankan asumsi.”

“Kesaksian yang jujur mampu meruntuhkan dakwaan yang tidak ditopang oleh fakta.”

“Hukum yang adil lahir dari pembuktian, bukan dari dugaan.”

“Setiap fakta yang terungkap di persidangan harus dinilai secara objektif demi tegaknya keadilan.”

“Kebenaran tidak dapat dikalahkan oleh opini ketika bukti berbicara di ruang sidang.”

“Majelis hakim memutus berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan persepsi.”

“Integritas peradilan tercermin ketika setiap keterangan saksi diuji secara terbuka dan berimbang.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini