Medan, LINI NEWS – Puluhan warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, mendatangi gedung DPRD Medan untuk menyampaikan keluh kesah mereka. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Medan, Drs Wong Chun Sen, M.PdB, bersama Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, serta perwakilan Fraksi Gabungan Hanura-PKB.
Keluhan warga tertuju pada keberadaan pabrik minyak kelapa sawit PT Agro Raya Mas yang beroperasi di tengah kawasan permukiman padat. Mereka meminta DPRD Medan merekomendasikan penutupan pabrik tersebut.
Trauma Pasca Kebakaran Besar
Dalam pertemuan itu, M. Situmorang, warga Lingkungan XVII Kelurahan Sei Mati, menyampaikan keresahan warga yang masih trauma atas peristiwa kebakaran hebat di pabrik tersebut pada 23 Juli 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB. Api baru berhasil dipadamkan keesokan harinya, menimbulkan kepanikan dan rasa takut yang mendalam bagi masyarakat sekitar.
“Warga sangat khawatir insiden serupa akan terulang. Apalagi pabrik ini sama sekali tidak memberi manfaat bagi warga. Mereka tidak mempekerjakan masyarakat sekitar, justru menimbulkan bahaya karena berdiri di tengah-tengah permukiman,” tegas Situmorang.
Dampak Negatif dan Pelanggaran Jalan
Lebih lanjut, warga menyoroti letak pabrik yang berada di antara Lingkungan XVII Kelurahan Sei Mati, Lingkungan VI Kelurahan Martubung, dan Lingkungan VII Kelurahan Pekan Labuhan—semuanya merupakan permukiman padat.
Selain itu, aktivitas pabrik juga menyebabkan kerusakan jalan. Jalan akses menuju pabrik seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan maksimal 8 ton (kelas III C). Namun faktanya, jalan tersebut dilalui truk bertonase hingga 30 ton. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
Harapan Warga kepada Ketua DPRD
Dengan suara penuh harap, warga meminta Ketua DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan untuk segera meninjau ulang seluruh perizinan PT Agro Raya Mas.
“Kami berharap Ketua DPRD Kota Medan memimpin langkah tegas menutup PT Agro Raya Mas. Keberadaannya jelas merugikan warga, baik dari sisi keselamatan maupun kenyamanan hidup sehari-hari,” ujar Situmorang.
Respons Ketua DPRD Medan
Mendengar keluhan tersebut, Ketua DPRD Medan, Drs Wong Chun Sen, menyampaikan apresiasi kepada warga yang datang menyampaikan aspirasi secara langsung. Ia menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai mekanisme resmi.
“Silakan warga membuat laporan tertulis kepada DPRD, khususnya ke Komisi II dan Komisi IV. Selanjutnya, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak PT Agro Raya Mas, dinas terkait, serta masyarakat untuk membahas persoalan ini secara menyeluruh,” jelas Wong Chun Sen.
Ia juga menekankan, DPRD Medan akan menggali lebih dalam legalitas serta zonasi pabrik tersebut, apakah benar berada di kawasan permukiman dan bukan di area industri sebagaimana seharusnya.
“Aspirasi rakyat adalah napas demokrasi; ketika warga bersuara, wakil rakyat wajib mendengar dan memperjuangkan.”
“Keberanian warga menyampaikan keluhan adalah langkah awal menuju perubahan; tanggung jawab wakil rakyat adalah menjadikannya solusi.” (Nurlince Hutabarat)




