Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sri Rezeki Tegaskan Ranperda Sistem Kesehatan Medan: Pasien Tak Boleh Dipersulit, Obat dan Kamar Wajib Tersedia

0
4

Medan, LINI NEWS – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, menegaskan pelayanan kesehatan di Kota Medan harus mengutamakan keselamatan dan hak masyarakat. Pasien tidak boleh dipersulit, obat harus tersedia, dan kepastian kamar rawat inap wajib menjadi perhatian pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Sri Rezeki saat membacakan penjelasan DPRD terhadap Ranperda inisiatif tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (2/11/2026).

Ia menyoroti persoalan pelayanan kesehatan yang masih dikeluhkan masyarakat, mulai dari antrean panjang, sulitnya memperoleh kamar rawat inap, hingga pasien yang harus membeli obat yang seharusnya menjadi haknya.

“Keberhasilan Perda ini bukan sekadar saat disahkan, tetapi harus dirasakan langsung masyarakat. Orang sakit harus ditolong tanpa dipersulit, obat tersedia, dan keluarga pasien tidak dibiarkan berkeliling mencari kamar,” tegas politisi PKS tersebut.

Sri Rezeki menjelaskan, Ranperda ini memuat 10 pokok pengaturan, meliputi pencegahan penyakit, penguatan puskesmas dan sistem rujukan, pelayanan gawat darurat, informasi ketersediaan kamar, perlindungan pasien BPJS, ketersediaan obat, perlindungan tenaga kesehatan, pembiayaan UHC, pengawasan mutu, serta integrasi informasi kesehatan.

Ia juga menegaskan, pasien gawat darurat harus memperoleh pertolongan terlebih dahulu tanpa terhambat urusan administrasi maupun biaya.

Tidak boleh ada diskriminasi terhadap pasien BPJS, sementara pemulangan pasien harus berdasarkan pertimbangan medis.

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut penting untuk menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat.

DPRD Medan berharap Ranperda ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat pengawasan, menyediakan mekanisme pengaduan, serta memberikan sanksi terhadap pihak yang mengabaikan keselamatan pasien.

“Kesehatan adalah hak rakyat, bukan beban yang harus dipersulit.”

“Pasien membutuhkan pertolongan, bukan birokrasi yang berbelit-belit.”

“Obat harus tersedia, kamar harus pasti, keselamatan pasien wajib menjadi prioritas.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini