Wakapolda dan Dir Narkoba Polda Sumut Ungkap Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Ribuan Vape Liquid Berbahaya di Perairan Labura

0
32

Medan, LINI NEWS – Keberhasilan besar dicatat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di bawah komando Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dengan menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu dan 2.000 kemasan vape liquid mengandung zat berbahaya di perairan Labuhanbatu Utara (Labura).

Pengungkapan ini tidak hanya signifikan karena jumlah barang bukti yang besar, tetapi juga karena untuk pertama kalinya di Sumut, ditemukan vape liquid yang mengandung metomide dan etomidate, dua zat keras yang biasa digunakan sebagai anestesi dan memiliki efek halusinogenik berbahaya.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang masuk ke Sumatera Utara melalui jalur laut,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Roni Santana Tarigan Kamis (8/5/2025).

Jaringan Internasional dan Modus Baru Penyelundupan

Menurut Dirresnarkoba, penyelundupan dilakukan melalui perairan internasional menuju perairan Tanjung Api, Tanjung Balai Bagan Asahan, lalu akan didistribusikan ke wilayah Labuhanbatu Utara. Barang haram yang diamankan terdiri atas:

30 kilogram sabu dalam 30 bungkus plastik besar, dan

2.000 pod vape dalam 20 bal, masing-masing berisi 100 pod ukuran 1 ml.

“Zat metomide dan etomidate sangat berbahaya, dapat menimbulkan euforia dan halusinasi. Ini jenis baru yang sebelumnya hanya ditemukan di Jakarta,” ujar Calvijn.

Penggerebekan Subuh Hari di Tengah Laut

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Bagan Asahan.

“Unit IV Subdit I Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyisiran di perairan. Setelah patroli selama sekitar empat jam, pada pukul 05.00 WIB, tim menemukan kapal mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran,” terang Ferry.

Setelah dihentikan, tim mengamankan tiga orang pria dewasa. Saat penggeledahan, ditemukan sabu dan ribuan vape disembunyikan dalam kontainer viber warna biru.

Dijanjikan Rp30 Juta untuk Antar Barang Haram

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa para tersangka mengaku menerima barang tersebut dari dua orang tak dikenal di tengah laut, tepatnya di titik ‘lampu putih’ wilayah perairan Bagan Asahan. Mereka diperintahkan untuk mengantarkannya ke Labura dan dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta oleh seseorang berinisial G.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolda Sumut, sementara pengejaran terhadap pelaku utama dan jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumut. Kami tidak berhenti di pelaku lapangan, tapi akan kejar sampai ke aktor intelektual dan jaringannya,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini