Medan, LINI NEWS – Komitmen Polda Sumatera Utara dalam memerangi jaringan narkotika kembali dibuktikan. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sukses menggagalkan upaya penyelundupan 255 kilogram ganja asal Aceh dan menangkap dua orang kurir yang membawa barang haram tersebut, Sabtu (8/11/2025).
Kronologi Penangkapan
Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang menduga adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ketat di sepanjang jalur Aceh–Medan.
“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (15/11/2025).
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam Daihatsu Terios putih BL 1163 SA, yang dikemudikan dua kurir asal Aceh.
Pelaku dan Dugaan Jaringan
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial:
BZ (23)
S (38)
Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan ganja ke Kota Medan.
Para pelaku juga menyebut bahwa mereka dikendalikan oleh seorang pria berinisial U, warga Nagan Raya, Aceh. Identitas dan peran U kini tengah didalami lebih lanjut.
“Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja. Kami kejar sampai ke pengendalinya,” tegas Kombes Pol Andy Arisandi.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan beberapa barang bukti utama, antara lain:
8 karung plastik besar putih bergaris biru
255 balpres ganja (total 255 kg)
2 unit handphone
1 unit mobil Daihatsu Terios putih
1 tas sandang
Seluruh barang bukti beserta para tersangka telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lanjutan.
Komitmen Polda Sumut
Dirresnarkoba menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang mencoba menjadikan Sumut sebagai jalur transit maupun pasar peredaran gelap.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Pengungkapan besar seperti ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat,” ujar Kombes Pol Andy.
Penegak Hukum Tegas
“Narkoba adalah musuh senyap yang mencuri masa depan—maka penindakan harus lebih lantang dari ancamannya.”
“Setiap kilogram narkotika yang digagalkan adalah satu langkah menyelamatkan generasi bangsa dari jurang kehancuran.”
“Hukum hanya berarti ketika keberanian penegaknya berdiri lebih tinggi dari kejahatan yang dihadapinya.”
Dengan keberhasilan ini, Polda Sumut kembali menegaskan perannya sebagai garda depan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang kian mengancam.
(Nurlince Hutabarat)




