Tapanuli Tengah, LINI NEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmen kerasnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi terpisah di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga, petugas berhasil membekuk dua pengedar sabu serta menyita barang bukti dengan berat bruto total 12,61 gram.
Informasi Warga Mengantar Polisi ke Sarang Transaksi Sabu
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.
“Pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil meringkus tersangka pertama berinisial R.S.A.H. (31) di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli,” ungkap AKP Gunawan.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan tiga pria lain—T.R.S., S.H., dan S.S.H.—yang berada di sekitar lokasi.
Pengembangan Cepat: Pengedar Kedua Dibekuk di Sibolga
Dari hasil interogasi awal terhadap R.S.A.H., polisi menemukan petunjuk penting: sumber sabu berasal dari seorang pria berinisial E.M.M. (26) di Kota Sibolga.
Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.
Tidak sampai hitungan jam, E.M.M. berhasil dibekuk di sebuah kamar Hotel Mutiara, Sibolga. Saat penggerebekan, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial Y.P., yang berada dalam kamar tersebut.
Pengungkapan beruntun ini menguatkan dugaan adanya jaringan kecil yang memasok sabu ke wilayah Tapteng dan sekitarnya.
Barang Bukti Lengkap: Sabu, Timbangan, hingga Plastik Kemas
Dalam dua operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan kuat praktik peredaran sabu terstruktur. Adapun barang bukti yang disita antara lain:
6 paket sabu-sabu bruto total 12,61 gram
1 unit timbangan digital
1 kaleng rokok sebagai wadah penyimpanan
1 kotak HP Vivo
6 plastik klip kosong
1 unit HP Samsung
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan Intensif & Proses Hukum Berjalan
Dua tersangka utama, R.S.A.H. dan E.M.M., saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Narkoba Polres Tapteng.
Polisi juga telah:
memeriksa saksi-saksi,
melaksanakan gelar perkara,
melengkapi berkas penyidikan (mindik),
serta mengirim barang bukti ke Labfor Medan untuk pemeriksaan laboratorium.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng,” tegas Kasat Narkoba.
(Nurlince Hutabarat)




