Langkat, LINI NEWS – Di tengah derasnya arus hiburan malam yang kian tak terbendung, aparat gabungan Polda Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumut menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan napas moral bangsa.
Sabtu malam (1/11/2025), langkah tegas namun humanis kembali bergema dari Kabupaten Langkat. Sasaran kali ini: Blue Night Lounge & Bar, yang berlokasi di Jalan Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai — tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap.
Apel Tegas, Gerak Serentak
Kegiatan penertiban diawali dengan apel gabungan di Polres Binjai, dipimpin langsung Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si.
Turut hadir unsur Forkopimda, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Langkat, Satpol PP Kota Binjai, TNI, serta jajaran Polri.
Dalam arahannya, AKBP Bambang menyuarakan pesan tajam yang menjadi mutiara pertama:
“Kekuatan hukum bukan pada kekerasan, tapi pada ketegasan yang beradab.”
Ia menekankan agar seluruh personel bertindak profesional dan menjunjung tinggi prinsip humanis.
“Kita lakukan secara all out. Semua harus berperan aktif, tapi jangan ada arogansi. Tegas tanpa emosi, hukum tanpa intimidasi.”
Pesan ini meneguhkan mutiara kedua:
“Keadilan yang sejati tak butuh amarah, cukup keberanian dan nurani.”

Aksi di Lapangan: Humanis Tapi Tak Gentar
Pukul 23.00 WIB, tim gabungan bergerak ke lokasi Blue Night Lounge & Bar. Di sana, manajemen yang diwakili Sajali mengakui baru mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin karaoke. Namun, ditemukan adanya aktivitas layaknya diskotik — hall besar, DJ set, dan tiket Rp60.000 per orang saat kegiatan “cek sound” pada 29 Oktober 2025 dengan 12 DJ lokal.
Langkah cepat diambil oleh tim gabungan. Kadis Perizinan Pemprov Sumut, Chandra Dalimunte, menegaskan tindakan administratif sementara berupa penyegelan.
“Untuk sementara bangunan ini kami segel. Tidak boleh ada aktivitas apa pun sampai izin lengkap. Kami beri kesempatan memperbaiki, bukan membiarkan pelanggaran,” tegas Chandra.
Pernyataan ini menjadi mutiara ketiga:
“Kebebasan berusaha bukan berarti kebal terhadap aturan.”
“Peringatan yang tegas lebih mulia daripada penyesalan yang terlambat.”
Tindakan Tegas: Keadilan Tanpa Tunda
Sekitar Pukul 23.54 WIB, Satpol PP Provinsi Sumut bersama TNI–Polri menggembok pintu utama dan memasang segel resmi. Proses berlangsung tertib, tanpa benturan, hingga seluruh personel meninggalkan lokasi Pukul 00.11 WIB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, bangunan sudah rampung 98 persen namun belum memiliki izin diskotik. Fakta ini memperkuat alasan penindakan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil Polres Binjai dan Pemprov Sumut.
“Kami pastikan, setiap kegiatan hiburan malam di Sumatera Utara harus sesuai izin. Tidak boleh ada penyalahgunaan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Ferry.
Ia menambahkan pesan mutiara kelima:
“Hiburan boleh gemerlap, tapi hukum tak boleh redup.”
Dan mutiara keenam:
“Kamtibmas bukan hanya tugas polisi, tapi kehormatan seluruh masyarakat.”
Makna Penertiban: Kolaborasi untuk Ketertiban
Penertiban Blue Night Lounge & Bar menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah bukan sekadar simbol, tetapi aksi nyata menjaga marwah hukum.
Kegiatan ini menandai konsistensi Sumatera Utara dalam menertibkan pelanggaran izin hiburan malam — bukan untuk membatasi, tapi menata.
“Langkah ini bukan sekadar penyegelan bangunan, melainkan penyegelan kesadaran hukum,” ujar seorang anggota tim lapangan.
Pesan ini menjadi mutiara ketujuh:
“Ketertiban bukan tentang larangan, tapi tentang penghormatan terhadap aturan.”
Operasi malam itu berakhir damai, namun meninggalkan pesan mendalam:
Bahwa hukum, bila ditegakkan dengan hati, bukan menakutkan — melainkan menenteramkan.
Polda Sumut dan Pemprov Sumut membuktikan: “Negara hadir bukan untuk menindas, tetapi menata.”
(Nurlince Hutabarat)




