SURAT PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) MELUNCUR KE KAPOLDA: Supir Perum DAMRI Desak Pengusutan Dugaan Penggelapan Kredit, Keadilan Ditagih di Tengah Kabut Administrasi

0
527

Medan, LINI NEWS – Setelah menunggu lebih dari tiga tahun tanpa kepastian, seorang supir Perum DAMRI, Dedi Turnip, resmi mengirimkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Selasa, 10 Pebruari 2026 lalu kepada Kapolda Sumatera Utara untuk meminta percepatan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan ketidakjelasan pembayaran kredit yang telah dipotong langsung dari Gajinya selama Lima Tahun.

Langkah ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif:

Transparansi sistem potongan gaji, akuntabilitas perbankan, dan perlindungan hak pekerja kecil di tengah mekanisme administrasi institusi besar.

Lima Tahun Dipotong, Tetapi Dianggap Belum Lunas

Kasus bermula pada Juli 2018 ketika Dedi mengambil pinjaman Rp50 juta melalui skema potongan gaji resmi.

Selama 60 bulan, cicilan disebut berjalan rutin melalui pemotongan penghasilan bulanan.

Namun saat masa kredit dianggap berakhir, pihak BRI justru menyatakan pembayaran baru tercatat 29 bulan dan masih terdapat tunggakan 31 bulan.

Akibat perbedaan data tersebut, ijazah dan SK pegawai yang dijadikan jaminan belum dikembalikan, bahkan status kreditnya disebut masuk blacklist.

“Jika gaji dipotong resmi, maka transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban.”

Surat ke Kapolda Sumut Irjend Pol Whisnu Hermawan: Jalan Terakhir Rakyat Kecil

Dalam surat pengaduannya, Dedi meminta aparat di Polda Sumatera Utara segera melakukan pendalaman atas dugaan maladministrasi atau kemungkinan penyimpangan aliran dana pembayaran kredit.

Langkah ini disebut sebagai upaya terakhir setelah proses klarifikasi internal dinilai berlarut tanpa hasil konkret.

“Ketika institusi saling melempar tanggung jawab, rakyat mencari perlindungan pada hukum.”

Dimensi Hukum: Bukan Sekadar Sengketa Administrasi

Pengamat menilai perkara ini berpotensi masuk ranah hukum jika ditemukan ketidaksesuaian data atau kesalahan pengelolaan dana.
Regulasi yang relevan antara lain:

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan — mewajibkan transparansi dan prinsip kehati-hatian.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — menjamin hak nasabah atas informasi akurat.

Pasal 372 KUHP — berkaitan dengan dugaan penggelapan bila terdapat penguasaan dana tidak sah.

Ketentuan OJK terkait perlindungan nasabah.

“Hukum hadir untuk menjernihkan angka, Dedi yakin tak membiarkannya menjadi kabut.”

Blacklist dan Dampak Sosial
Status blacklist yang melekat pada seorang pekerja dinilai tidak sekadar berdampak finansial, tetapi juga merusak reputasi sosial.

“Nama baik bisa rusak oleh data yang belum tentu benar.”

“Sistem yang keliru bisa membunuh karakter lebih cepat daripada vonis pengadilan.”

Sorotan Hak Pekerja: Ijazah sebagai Sandera Administrasi

Penahanan ijazah dan SK pegawai menimbulkan pertanyaan etis.

Dokumen tersebut bukan hanya jaminan ekonomi, tetapi juga simbol identitas profesional seseorang.

“Ijazah adalah masa depan pekerja, bukan alat tekan administratif.”

Desakan Audit Terbuka
Publik kini menanti keberanian institusi terkait untuk membuka data secara transparan, termasuk:
Alur potongan gaji dari perusahaan ke bank

Rekonsiliasi data pembayaran 2018–2023

Dasar penetapan status blacklist
Mekanisme penahanan dokumen jaminan

“Audit bukan ancaman bagi institusi yang jujur.”

Harapan kepada Penegak Hukum
Dedi menegaskan kepercayaannya pada kepolisian untuk mengungkap fakta secara objektif dan profesional.

“Polisi adalah tempat terakhir rakyat menitipkan keadilan.”

“Keadilan tidak boleh kalah oleh kerumitan administrasi.”

Menanti Jawaban Negara
Kasus ini kini berkembang menjadi ujian kepercayaan publik terhadap sistem kredit potongan gaji dan perlindungan pekerja. Apakah persoalan ini murni kesalahan administratif atau mengarah pada dugaan penyimpangan, publik menunggu langkah tegas aparat.

“Ketika rakyat harus menulis surat untuk didengar, itu tanda sistem perlu bercermin.”

Perkara ini bukan sekadar persoalan angka cicilan, tetapi tentang transparansi lembaga.

Dedi yakin lewat doa usaha iman dan tahan uji haknya sebagai pekerja, dan keberanian hukum di Kepolisian Sumatera Utara dan Perum DAMRI berdiri di tengah keseimbangan kekuatan antara individu dan institusi tegas bertindak atas kesasalahan yang terjadi.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini