Medan, LINI NEWS – Polemik terkait rencana eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Lahat No. 54, Medan, kembali mencuat ke publik. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Polrestabes Medan pada 16 Juni 2025 lalu, tim kuasa hukum dari Advokat Senior Salim Halim, S.H., M.H. secara tegas menolak eksekusi yang dinilai cacat hukum dan berpotensi melibatkan praktik mafia tanah.
Perkara ini menyeret nama Joeng Chai, seorang warga yang sejak 2012 hingga 2021 tinggal di Jepang. Anehnya, nama Joeng Chai tercantum dalam Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 04 dan Akta Surat Kuasa Menjual Nomor 05 yang dibuat pada tanggal 23 Januari 2020—saat Joeng berada di luar negeri.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menyebut kedua akta itu diduga palsu dan merupakan bagian dari upaya sistematis untuk merampas hak milik klien mereka.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tinggal di Jepang bisa menandatangani PPJB dan Surat Kuasa Menjual di Medan? Ini jelas manipulatif. Bukan hanya cacat administratif , ini kejahatan hukum,” tegas Falentinus Tarihoran, S.H., kuasa hukum Joeng Chai.
Dokumen Palsu, Penegak Hukum Bungkam
Hingga kini, polisi belum menyita minuta asli dari kedua akta yang diterbitkan oleh Notaris Tringani Tarigan, S.H.. Bahkan, menurut tim hukum, notaris tersebut menolak menyerahkan minuta akta saat diminta oleh penyidik maupun saat di pengadilan.
Lebih mengherankan lagi, pengadilan tidak mempertimbangkan bukti kuat bahwa Joeng Chai berada di Jepang saat akta dibuat.
Nama Ferry Salim alias Lim Hek Tjiang juga disebut-sebut sebagai pelaku pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Namun, sampai hari ini, belum ada upaya penangkapan dari pihak kepolisian.

Eksekusi Dipaksakan, Gugatan Dikesampingkan
Permohonan penundaan eksekusi dan Gugatan Perlawanan telah dilayangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Medan. Namun, pihak pengadilan tetap melanjutkan proses eksekusi pengosongan, yang direncanakan berdasarkan surat penetapan eksekusi Nomor: 6824/PAN/O3/PN/W2/U1/HK.2.2/VI/2025.
“Kami tidak sedang berjuang untuk menang dalam opini publik. Kami berjuang demi kebenaran. Mafia tanah harus diberantas. Ini bukan perkara perdata biasa, ini adalah alarm untuk kita semua bahwa keadilan sedang diuji,” tegas Salim Halim, S.H., M.H. dalam pernyataan tertulisnya.
Tragedi Keluarga & Tuntutan Nasional
Tragisnya, tak lama setelah proses jual beli rumah berlangsung, istri Joeng Chai, Tioe Li Yen, meninggal dunia secara misterius, yang menimbulkan tanda tanya besar. Keluarga Joeng juga kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mengalami tekanan psikologis berat.
Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, M.Si., MBA, yang ikut mengawal kasus ini, menyatakan keprihatinan mendalam dan menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi masuk dalam ranah pidana berat.
“Kalau dokumen dibuat di hadapan notaris sementara pihak yang bersangkutan tidak berada di Indonesia, itu pemalsuan akta otentik. Jangan bodohi rakyat dengan akrobat hukum yang memuakkan,” tegas Felix.

Laporan Sudah Dikirim ke Pusat
Tim kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan laporan ke sejumlah institusi nasional, antara lain: Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua PN Medan, Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Camat Medan Kota
Salim Halim menegaskan, perjuangan ini akan dibawa sampai ke Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, dan Kapolri, demi membongkar skenario mafia tanah dan memastikan keadilan ditegakkan bagi rakyat kecil.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Jika hukum menjadi alat pembenaran kejahatan, maka kehancuran kepercayaan publik hanya tinggal menunggu waktu,” tutup Salim Halim. (**)