Medan, LINI NEWS – Ketua Fraksi PAN–Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan.
Menurutnya, negara telah hadir melalui pembayaran jaminan kesehatan sehingga layanan kesehatan harus diberikan secara adil kepada seluruh warga.
Penegasan itu disampaikan saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran 2026 terkait Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Minggu (8/2/2026).
Kesehatan adalah Hak, Bukan Privilege
Dalam penyampaiannya, Bahrumsyah menegaskan bahwa keberadaan BPJS merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan warga.
Karena itu, rumah sakit tidak boleh menjadikan alasan administratif sebagai penghambat pelayanan.
Ia menyoroti keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh kamar rawat inap serta kasus pasien yang dipulangkan sebelum benar-benar pulih.
Menurutnya, jika kamar rawat inap penuh, rumah sakit seharusnya membantu merujuk pasien ke fasilitas lain — bukan menolak atau membiarkan pasien mencari sendiri.

Keluhan Warga: Kamar Penuh dan Pemulangan Dini
Permasalahan yang paling sering disampaikan warga antara lain:
Tidak tersedianya kamar rawat inap.
Pasien dipulangkan sebelum waktunya.
Proses rujukan yang lambat.
Ketidakjelasan informasi pelayanan BPJS.
Bahrumsyah menilai persoalan tersebut bukanlah kebijakan resmi, melainkan praktik oknum yang mencederai pelayanan publik.
“Pasien hanya boleh pulang berdasarkan keputusan medis dokter, bukan alasan administratif,” tegasnya.
RSUD Bachtiar Djafar Jadi Harapan Warga Medan Utara
Ia juga menyampaikan bahwa RSUD Bachtiar Djafar kini telah mampu melayani warga Kota Medan, khususnya masyarakat di kawasan Medan Utara.
Keberadaan rumah sakit ini diharapkan mengurangi beban warga yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Perda Sistem Kesehatan:
Fondasi Pelayanan Publik
Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri atas XVI Bab dan 92 Pasal, yang bertujuan:
Mewujudkan tata kelola kesehatan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, dan terjangkau.
Memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Mendorong pembangunan kota berwawasan kesehatan.
Peraturan ini masih menjadi dasar utama kebijakan kesehatan daerah dan terus dibahas untuk penyempurnaan sesuai kebutuhan masyarakat.
Peraturan BPK
Edukasi Hidup Sehat: Kunci Menekan Beban Layanan
Selain soal pelayanan rumah sakit, Bahrumsyah menekankan pentingnya edukasi pola hidup sehat. Menurutnya, meningkatnya alokasi dana kesehatan tidak boleh membuat masyarakat lalai menjaga kesehatan diri.
Ia mengajak warga menerapkan gaya hidup sehat sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk menekan antrean rumah sakit dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pesan Humanis untuk Warga Medan
Dalam suasana sosialisasi yang dihadiri warga setempat, pesan utama yang disampaikan adalah bahwa layanan kesehatan adalah hak dasar setiap manusia — tanpa diskriminasi.
Pemerintah, rumah sakit, dan masyarakat harus berjalan seiring agar sistem kesehatan benar-benar berpihak pada warga kecil.
Mohon perhatian untuk Warga
“Rumah sakit ada untuk merawat, bukan menolak.”
“Kesehatan bukan hadiah; ia adalah hak yang harus dijaga bersama.”
“Ketika warga sakit, negara harus hadir lebih dulu daripada alasan.”
“Kesembuhan bukan soal biaya, tetapi soal kemanusiaan.”
“Pelayanan kesehatan yang adil adalah cermin peradaban sebuah kota.”
“Mencegah lebih mulia daripada mengobati; menjaga diri adalah bentuk syukur.”
“Tidak boleh ada warga yang merasa sendirian saat mencari pertolongan medis.”
(Nurlince Hutabarat)




