Sengketa 17 Rumah Asia-Gandhi, Perkara Gugatan No 47/Pdt.G/2025/PN.Mdn, Hakim PN Medan Putuskan Verstek

0
100

Medan, LINI NEWS – Sidang gugatan berbuntut panjang dari rentetan perkara eksekusi lahan di Jalan Asia dan Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jl. Kejaksaan Medan 10 Maret 2025. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, SH MH, didampingi Hakim Filip Soentpiet, SH MH, dan Pinta Uli Tarigan, SH, dengan PP: Irwandi Purba SH. telah berlangsung untuk ketiga kalinya.

Dalam perkara dengan Nomor 47/Pdt.G/2025/PN.Mdn ini, penggugat Noor Haslim, Lyna Haslim, Mawar Haslim, dan Mina Haslim dari ahli waris sah dari pasangan Tia Moey alias Tia A Moy dan Haslim alias Lim A Seng mengajukan gugatan terhadap tergugat M. Sethurahman.
Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus eksekusi lahan yang selama ini menimbulkan polemik di masyarakat.

Putusan Verstek diucapkan Hakim saat sidang tgl 10 Maret 2025, bahwa Tergugat telah dipanggil dan Tak Pernah Hadir di Sidang

Pada sidang ketiga kali ini, tergugat kembali tidak pernah menghadiri persidangan. Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan verstek dengan mengetok palu sebanyak dua kali, yang menandakan keputusan diambil tanpa kehadiran tergugat.

Ketua Majelis Hakim juga meminta penasihat hukum penggugat, Rusmannuddin, SH, Maraihut Simbolon, SH,Nazaruddin Lubis, SH, Junaidi Bangun SH, Arfan Effendi SH dan Aulia Syahreini SH
untuk membawa seluruh bukti kepemilikan surat bukti perkara ini pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025.

“Kita masih menunggu adanya upaya kasasi sebelumnya di Mahkamah Agung, namun hari ini pengadilan telah mengucapkan ” verstek”
Ini kemenangan awal bagi keluarga kami,” ujar salah seorang penggugat dari Keluarga Haslim dengan penuh haru.

Sebelumnya 17 lahan Rumah Jl.  Asia-Jl.Gandi berstatus Grant C atas nama Subramanian Chetiar, seorang warga negara India.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, tanah Grant C yang tidak dihuni atau tidak diperpanjang masa berlakunya otomatis menjadi tanah yang dikuasai negara. Subramanian Chetiar sendiri telah meninggal dunia di India, dan keturunannya tidak ada yang berdomisili di Indonesia.

“Kami yang membangun rumah ini dengan uang sendiri, sudah mengurus surat-suratnya, dan merawatnya selama puluhan tahun lebih. Mengapa tiba-tiba ada klaim sepihak yang ingin menggusur kami?” ujar salah satu penggugat dengan suara penuh emosi.

Diketahui, PN Medan sebelumnya sempat mengeluarkan Keputusan PN Medan ini disambut dengan suka cita keluarga Haslim yang sejak awal keluarga penggugat.

Mereka berkumpul di sekitar Jalan Gandhi Medan untuk memberikan dukungan doa dan moril bersiap melakukan perlawanan jika eksekusi tetap dipaksakan.

“Ini bukan hanya soal tanah, ini soal keadilan! Kami tidak akan diam jika hak-hak kami dirampas begitu saja,” ujar seorang warga yang ikut memiliki solidaritas.

Lahan tersebut sebelumnya berstatus Grant C atas nama Subramanism Chetiar, seorang warga negara India.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, tanah Grant C yang tidak dihuni atau tidak diperpanjang masa berlakunya serta berdasarkan surat Mendagri no. 593.733/1300/Agr, tgl tertanggal 18 – 2 – 1984, maka tanah grant C menjadi tanah yang dikuasai negara. Disebabkan Subramanian Chetiar (WNA INDIA) dan telah meninggal dunia di India, dan keturunannya tidak ada yang berdomisili di Indonesia.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, karena penggugat akan menghadirkan bukti bukti.
Semua mata kini tertuju pada perkembangan berikutnya dari kasus yang telah mengguncang Kota Medan ini.

Tetap ikuti perkembangan berita ini hanya di sini! (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini