Rumah Takkan Berdiri di Atas Angin, Kesaksian Rusli di PN Medan Tegaskan Tanah Jl. Asia-Gandhi Milik Keluarga Haslim Sejak 1963-2O25

0
60

Medan, LINI NEWS – Sidang lanjutan perkara perdata No. 47/Pdt.G/2025/Mdn yang menyedot perhatian publik kembali digelar di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/4/2025).

Sengketa kepemilikan lahan strategis di Jl. Asia-Gandhi, Medan ini, memasuki babak krusial dengan agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi kedua dari pihak penggugat.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, SH, MH, sidang menghadirkan Muhammad Rusli bin Nursyam (67), saksi kunci yang menjadi sorotan hari itu. Rusli, warga Jalan Emas, Medan, bukan sekadar tetangga lama keluarga Haslim, tetapi juga saksi hidup perjalanan kepemilikan lahan yang kini disengketakan.

“Saya tahu betul siapa yang membangun rumah itu, siapa yang menguasai tanah itu sejak awal. Kalau rumah bisa bicara, dia pasti sebut nama Haslim,” ucap Rusli di ruang sidang.

“Rumah takkan berdiri di atas angin. Tidak mungkin keluarga Haslim menempati tanah itu lebih dari 60 tahun tanpa dasar,” tambahnya, mengutip pepatah yang ia sebut sebagai gambaran keyakinannya terhadap keabsahan kepemilikan.

Ia menceritakan bagaimana ayahnya dahulu menjabat sebagai Wakil Kepala Lingkungan, mendampingi almarhum Haslim yang menjabat Kepala Lingkungan, di wilayah Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.

Sebagai mantan petugas jaga malam, Rusli mengaku mengetahui dengan pasti proses pembangunan rumah bertingkat yang kini berdiri di atas lahan eks Grant C No. 1490 tersebut. Ia menyebut bahwa rumah tersebutv dibangun langsung oleh Haslim semasa hidupnya dan hingga kini tetap dihuni oleh ahli warisnya.

Ketika ditanya oleh hakim tentang M. Sethuraman, pihak tergugat yang mengklaim lahan tersebut, Rusli tanpa ragu menjawab, “Saya tidak kenal siapa itu. Seumur hidup saya di situ, tidak pernah saya lihat atau dengar nama itu tinggal di tanah itu.”

“Tak mungkin mata salah lihat selama puluhan tahun. Air pun tahu jalan pulangnya,” imbuh Rusli dengan gaya bahasa perumpamaan yang mengundang perhatian.

Di luar persidangan, Rusli kembali menegaskan harapannya agar pengadilan dapat memberi keputusan seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan sejarah panjang penguasaan lahan oleh keluarga Haslim. “Mereka bukan menumpang. Mereka membangun, tinggal, dan hidup di sana sejak 1963-2025, ditempati ahli waris Haslim” ujarnya.

Kuasa hukum penggugat, Erfan Efendi, SH dan Junaidi Bangun, SH, telah menyerahkan 26 berkas bukti kepada majelis hakim, termasuk fakta penting bahwa Grant C No. 1490 telah berakhir pada 30 September 1963. Meski demikian, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri No. 593.922/1300/Agr tanggal 18 Februari 1984, lahan tersebut kini dikategorikan sebagai tanah negara. Namun, pihak penggugat menegaskan bahwa penguasaan keluarga Haslim secara terus-menerus sejak 1963-2O25 Ahli waris tinggal di Jl Asia-Gandi Medan menunjukkan itikad baik dan penguasaan riil yang tak terbantahkan.

Sidang ditutup dengan pernyataan bahwa penggugat masih diberi kesempatan menghadirkan saksi tambahan. Jika tidak, agenda berikutnya adalah pemeriksaan setempat atau sidang lapangan.

Dengan posisi tanah berada di kawasan bernilai tinggi dan telah menjadi tempat tinggal lintas generasi, keputusan akhir dari majelis hakim bukan hanya akan menjadi penentu status hukum, tapi juga akan menjadi cerminan keadilan atas sejarah dan kebenaran yang telah disampaikan para saksi. “Kebenaran tak butuh teriak, cukup berdiri tegak” — kalimat Rusli yang disambut diam penuh makna di ruang sidang, menutup hari itu dengan kesan yang mendalam. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini