Dairi, LINI NEWS – Menjawab isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan praktik tangkap–lepas dalam kasus narkoba di Kecamatan Tanah Pinem, Polres Dairi dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses penindakan berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada praktik yang menyimpang. Senin, 8 September 2025
Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, menyampaikan bahwa pada Jumat (5/9/2025), Sat Narkoba Polres Dairi melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu di salah satu kafe di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem. Dari operasi tersebut, dua orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ANG (39) dan RS (26).
“Setelah dilakukan tes urine, sebanyak 6 orang dinyatakan positif narkoba termasuk kedua tersangka. Sementara 2 laki-laki dan 6 perempuan dinyatakan negatif,” ungkap Ipda Ringkon.
Ia menambahkan, 8 orang yang negatif dipulangkan bersama keluarganya, sedangkan 4 orang yang positif langsung dibawa untuk menjalani rehabilitasi di salah satu panti rehabilitasi di Sidikalang.
Komitmen Polres Dairi
Polres Dairi memastikan bahwa setiap langkah penindakan hukum selalu berlandaskan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Hukum tidak boleh diperdagangkan, hukum hanya boleh ditegakkan.”
“Sekali tersangka, tetap tersangka, tidak ada pintu belakang.”
“Narkoba adalah musuh bersama, bukan komoditas tawar-menawar.”
“Keadilan hanya hidup jika hukum ditegakkan tanpa rasa takut dan tanpa pilih kasih.”
Dengan sikap tegas ini, Polres Dairi menepis seluruh spekulasi yang menyebut adanya praktik tangkap–lepas.
“Polres Dairi bekerja dengan nurani dan aturan, bukan dengan transaksi. Tidak ada praktik tangkap–lepas dalam penanganan kasus ini,” tegas Ringkon.
Polres Dairi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap percaya pada penegakan hukum dan bersama-sama memerangi narkoba. Kepercayaan publik adalah energi moral yang memperkuat langkah aparat dalam menegakkan keadilan. Humas Polres Dairi
(Nurlince Hutabarat)




