Medan LINI NEWS – Tim Direktorat Siber (Dit Siber) Polda Sumatera Utara (Sumut) terus mengintensifkan patroli dunia maya guna memberantas jaringan tindak pidana perjudian online. Hasil terbaru dari patroli ini membawa polisi pada penangkapan seorang pria berinisial FA (33), warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang. FA diduga kuat mengendorse situs judi online.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait promosi situs judi online “KARTEL 69” yang dilakukan melalui akun Instagram @maticliaran.medan. “Setelah menerima laporan, personel Dit Siber Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (21/11).
Penyelidikan berbuah hasil dengan ditangkapnya FA di kediamannya pada Rabu, 20 November 2024. Polisi mengamankan FA beserta barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk aktivitas promosi situs judi tersebut. “Pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hadi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FA mengakui perannya dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, FA ditetapkan sebagai tersangka.
“FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP terkait distribusi informasi perjudian,” ungkap Hadi.
Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dunia maya dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian online, termasuk mereka yang berperan sebagai pengiklan atau pengendorse. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online dan melaporkan aktivitas serupa kepada pihak berwajib,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas jaringan kejahatan dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online yang semakin marak. (Nurlince Hutabarat)