Medan, LINI NEWS — Konflik sengketa lahan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), berujung pada proses hukum serius.
Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerangan, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan.
Seluruh tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut terbagi di dua institusi kepolisian.
Sebanyak 10 tersangka ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumut, sedangkan 14 tersangka lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan.
“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan.
Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” tutur Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Diduga Ada Penggerak Massa hingga Penyerangan Aparat
Dalam perkara yang ditangani Polda Sumut, polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda.
Di antaranya diduga sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan, pengrusakan rumah dan kendaraan, serta terlibat dalam aksi penyerangan.
Polisi menyebut MS (60) sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti.
Sementara TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.
Korban Penyerangan juga terhadap Personil Kepolisian dan Kabag Ops
Tersangka lainnya yang disebut polisi yakni
PS, HS, TBS, IFS, JS, FS, dan TS.
Khusus TS (36), Polisi menyebut yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Personel Kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi, termasuk terhadap Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan.
Ia juga diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Konflik Lahan Berlangsung Sejak Lama
Peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri.
Polisi menyebut akar persoalannya adalah sengketa kepemilikan lahan antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dengan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan, konflik tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meruncing sejak November 2025.
Kedua kelompok sama-sama mengklaim lahan yang disengketakan sebagai tanah adat mereka.
“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” ujar Adi.
Pemerintah daerah bersama Polres Humbang Hasundutan disebut telah melakukan tujuh kali mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Pondok Terbakar, Konflik Kemudian Meledak
Ketegangan semakin meningkat setelah sebuah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026.
Peristiwa tersebut kemudian diduga menjadi salah satu pemicu aksi penyerangan.
Polisi menegaskan, sampai saat ini penyebab kebakaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan.
“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu.”
“Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” ungkap Adi.
Menurutnya, dugaan tersebut masih sebatas asumsi yang kemudian berkembang dan diduga memicu terjadinya aksi kekerasan.
Sekitar 100 Orang Diduga Terlibat
Dalam peristiwa pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, polisi menyebut lebih dari 100 orang datang ke area yang diklaim pihak Ompung Patar Munthe.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang diikuti dugaan pengrusakan, pencurian, penganiayaan dan penyerangan.
Dari kejadian tersebut, polisi menerima 12 laporan polisi, dengan tiga laporan ditangani Polda Sumut dan sembilan laporan ditangani Polres Humbang Hasundutan.
Polisi Dalami Seluruh Rangkaian Peristiwa
Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka serta fakta di balik konflik lahan yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Penegakan hukum diharapkan berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam penyidikan maupun proses peradilan.
Di sisi lain, penyelesaian akar konflik lahan juga membutuhkan mekanisme yang dapat mempertemukan para pihak secara hukum dan damai, sehingga persoalan tidak kembali berkembang menjadi kekerasan.
Sengketa tanah dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Kekerasan bukan jalan penyelesaian.
“Tanah boleh diperebutkan melalui hukum, tetapi nyawa dan keamanan masyarakat tidak boleh menjadi taruhan.”
“Sengketa adat harus diselesaikan dengan bukti dan musyawarah, bukan dengan massa dan kekerasan.”
“Ketika emosi mengambil alih, persoalan tanah dapat berubah menjadi perkara pidana.”
“Hukum tidak boleh tunduk kepada jumlah massa; setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti.”
“Klaim kepemilikan harus dibuktikan di hadapan hukum, bukan dipaksakan di lapangan.”
“Mediasi yang gagal bukan alasan untuk melakukan penyerangan;
jalan hukum tetap menjadi pilihan yang harus dihormati.”
“Damai membutuhkan keberanian menahan amarah, sementara keadilan membutuhkan keberanian mengungkap fakta.”
(Nur)




