Pelarian Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Berakhir, Polda Sumut Berhasil Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

0
77

Medan, LINI NEWS – Drama pelarian yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir.

Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana Jemaat Gereja hingga mencapai angka fantastis Rp28 miliar, kini tak lagi bebas menghindar.

Langkahnya terhenti di tanah air sendiri—di sebuah gerbang yang tak pernah bisa ia hindari: hukum.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang bekerja sama dengan petugas imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu.

Momen pengamanan berlangsung Senin pagi, saat tersangka baru saja menginjakkan kaki di Indonesia setelah perjalanan panjang dari luar negeri.

Menurut informasi yang dihimpun, Andi tidak sendiri. Ia tiba bersama istrinya, Camelia Rosa.

Namun, kepulangan itu bukan sekadar kembali ke rumah—melainkan memasuki babak baru dalam proses hukum. Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan aparat sebelum dibawa ke markas kepolisian untuk pemeriksaan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pada Pukul 09.00 WIB, tersangka bersama istrinya tiba dari luar negeri. Kami langsung melakukan pengamanan serta menyelesaikan administrasi di kantor imigrasi,” ujarnya tegas.

Lebih jauh, Rahmat menjelaskan bahwa keberhasilan ini bukan kebetulan, melainkan hasil kerja senyap dan konsisten aparat penegak hukum.

Penyidik secara intens membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum tersangka, hingga akhirnya Andi memilih kembali secara kooperatif.

Jejak pelarian Andi terungkap cukup sistematis.

Ia diketahui berangkat dari Australia, lalu transit di Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya mendarat di Kualanamu. Rute tersebut menunjukkan upaya menghindari deteksi, namun pada akhirnya, hukum tetap menemukan jalannya.

“Koordinasi terus kami lakukan, baik dengan penasihat hukum maupun keluarga. Syukurlah, yang bersangkutan akhirnya kembali secara sukarela,” tambah Rahmat.

Status hukum Andi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026, setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara.

Penetapan ini memperkuat dugaan adanya praktik penggelapan yang terstruktur dan tidak sederhana.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel.

Laporan tersebut mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah, khususnya dana jemaat gereja yang seharusnya dikelola dengan amanah.

Namun, saat hendak dimintai keterangan, Andi justru telah menghilang. Fakta mengejutkan terungkap—hanya dua hari setelah laporan dibuat, ia diketahui bertolak dari Bali menuju Australia, meninggalkan jejak masalah yang kian membesar.

“Ia bergerak cepat. Dua hari setelah laporan, langsung berangkat ke Australia,” ungkap Rahmat.

Yang lebih mencurigakan, sebelum kasus ini terkuak ke publik, Andi telah lebih dulu mengajukan cuti pada 9 Februari 2026.

Tak lama kemudian, ia resmi mengundurkan diri dan mengambil pensiun dini pada 18 Februari 2026—sebuah langkah yang kini dinilai sebagai bagian dari skenario pelarian.

Kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan.

Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran kasus ini.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Uang yang dikhianati dari kepercayaan, akan menuntut keadilan dengan cara yang tak terduga.”

“Pelarian sejauh apa pun, tak pernah lebih cepat dari bayang-bayang hukum.”

“Kepercayaan adalah mata uang paling mahal—sekali hilang, tak bisa dibeli kembali.”

“Kejahatan yang rapi sekalipun, selalu menyisakan jejak bagi kebenaran.”

“Ketika amanah dikhianati, yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga nurani.”

“Hukum mungkin lambat, tetapi ia tidak pernah lupa alamat pelaku.”

“Di balik angka miliaran, ada luka kepercayaan yang tak ternilai.”

Sebagaimana diingatkan oleh Socrates:

“Kehidupan yang tidak diuji adalah kehidupan yang tidak layak dijalani.”
Dalam konteks ini, hukum adalah ujian paling nyata bagi integritas manusia.

Ketika seseorang gagal menjaga amanah, maka proses hukum menjadi cermin yang memantulkan siapa dirinya sebenarnya—tanpa topeng, tanpa jabatan, tanpa kuasa.
(Nurlìnce Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini