Jakarta, LINI NEWS – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengambil langkah tegas menyikapi video viral pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, yang diunggah oleh seorang petugas lapas ke media sosial. Agus memerintahkan agar Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Kalapas dan KPLP harus dinonaktifkan sementara untuk mempermudah pemeriksaan. Selain itu, petugas berinisial RB yang menyebarkan video juga harus diperiksa secara adil,” ujar Agus kepada media, Selasa (19/11/2024).
Pemeriksaan Adil dan Penunjukan Plt
Agus menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap semua pihak harus dilakukan secara transparan dan adil. Dirjen Permasyarakatan telah diminta menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan sementara posisi Kalapas dan KPLP.
“Saya sudah tekankan agar semua jelas dan adil. Jika benar terjadi pelanggaran, maka mereka yang terlibat akan diberi sanksi pencopotan,” tegasnya.
Perlindungan untuk Justice Collaborator
Agus juga meminta agar laporan pencemaran nama baik terhadap RB, petugas lapas yang menyebarkan video, diabaikan. Menurutnya, RB berperan sebagai justice collaborator yang membantu mengungkap fakta pelanggaran di Lapas Tanjung Raja. Namun, RB tetap akan diperiksa terkait tanggung jawabnya dalam prosedur internal.
“RB sedang dalam proses pemeriksaan. Meski ada kesalahan sebelumnya, langkahnya dalam menyebarkan video ini memberikan manfaat besar untuk mengungkap kebenaran. Karena itu, kita abaikan laporan pencemaran nama baik,” kata Agus.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Jika hasil pemeriksaan membuktikan kebenaran pesta sabu tersebut, pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kalapas dan KPLP, akan menghadapi sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatannya.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat untuk pelanggaran seperti ini di sistem pemasyarakatan kita,” tutup Agus.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kementerian Imipas berkomitmen membersihkan institusi dari praktik-praktik tidak terpuji demi mengembalikan integritas lembaga pemasyarakatan.
(Tarida Hutauruk)