Medan, LINI NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membuka perekrutan 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024. Perekrutan ini dilakukan di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam proses rekrutmen ini. “Kami meminta 33 KPU kabupaten/kota serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merekrut KPPS secara profesional dan transparan,” ujarnya kepada media, Rabu (18/9/2024).
Hindari Perekrutan KPPS Bermasalah
Robby juga mengingatkan agar tidak merekrut calon KPPS yang memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu sebelumnya. “Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS yang memiliki catatan buruk saat bertugas di Pemilu 2024 dan sebelumnya,” jelasnya.
Cara Mendaftar KPPS, Masyarakat yang berminat menjadi KPPS dapat melihat persyaratan di kantor lurah atau kepala desa setempat, serta menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.
Tahapan Perekrutan KPPS
Berikut jadwal rekrutmen KPPS untuk Pilkada serentak 2024:
17-21 September: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
30 September-5 Oktober: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
5-7 Oktober: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
7 November: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
7 November-8 Desember: Masa kerja KPPS, termasuk pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek).
Honorarium KPPS Dalam Pilkada serentak 2024, Ketua KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp850.000.
Proses rekrutmen ini diharapkan dapat melahirkan petugas KPPS yang kompeten dan berintegritas demi menyukseskan Pilkada serentak 2024 di Sumatera Utara.
(**)