KUASA HUKUM PENGGUGAT EGBERT JIWA BUDIMAN S.H., M.H. KECEWA, SOROTI PENUNDAAN SIDANG POKOK PERKARA SENGKETA GEREJA OIKOUMENE CHAPEL USU

0
5

Medan, LINI NEWS – Perjalanan hukum sengketa Gereja Oikoumene Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) kembali diwarnai penundaan.

Sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dijadwalkan Selasa (3/11/2026) tidak dapat dilanjutkan lantaran kuasa hukum pihak tergugat tidak hadir di ruang persidangan.

Penundaan ini memunculkan pertanyaan serius dari pihak penggugat mengenai komitmen dan keseriusan para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

Terlebih, tahapan mediasi yang telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sebelumnya dinilai belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

SHM MENJADI SOROTAN DALAM SENGKETA

Persoalan sengketa Gereja Oikoumene Chapel USU bukan sekadar menyangkut bangunan fisik, melainkan juga menyentuh kepentingan jemaat, keberadaan tempat ibadah, inventaris gereja, serta kepastian hukum atas objek yang disengketakan.

Dalam konteks ini, persoalan PH (Penasihat Hukum/Kuasa Hukum) Egbert Jiwa Budiman, S.H., M.H, bersama Pdt. Gloria Iriany Balle dan Deddy Maurizt Simanjuntak MTh. Egbert Jiwa Budiman FH MH menyampaikan
akan membuktikan SHM (Sertifikat Hak Milik) menjadi hal yang perlu mendapat perhatian secara cermat berdasarkan dokumen, bukti kepemilikan, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Kedudukan SHM sebagai alat bukti hak atas tanah perlu diuji sesuai ketentuan hukum pertanahan.

Namun, keberadaan sertifikat maupun dokumen lainnya tidak boleh ditafsirkan secara sepihak tanpa pemeriksaan terhadap riwayat tanah, batas objek, dasar penerbitan sertifikat, dan bukti-bukti yang diajukan para pihak.

Karena itu, penyelesaian sengketa harus mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.

TIGA TUNTUTAN UTAMA PIHAK PENGGUGAT

Dalam perkara Nomor 1013/Pdt.G/2026/PN Mdn, pihak penggugat mengajukan tiga tuntutan utama, yakni:

Pengembalian inventaris gereja dan barang pribadi. Penggugat meminta seluruh perlengkapan milik gereja maupun barang-barang pribadi yang berkaitan dengan perkara dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Pemulihan bangunan gereja. Penggugat menuntut agar bangunan Gereja Oikoumene Chapel dipulihkan sehingga dapat kembali difungsikan sebagai tempat ibadah sebagaimana mestinya.

Permintaan maaf secara terbuka. Penggugat meminta adanya permintaan maaf secara terbuka sebagai bagian dari upaya pemulihan nama baik pendeta dan jemaat yang merasa dirugikan akibat persoalan tersebut.

Ketiga tuntutan itu menjadi bagian dari pokok gugatan yang harus diperiksa dan diputus berdasarkan fakta serta alat bukti di persidangan.

KUASA HUKUM PENGGUGAT SOROTI PENUNDAAN SIDANG

Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Umat Kristen Sengketa Gereja Oikoumene Chapel USU diharapkan tidak berlarut-larut.

Pengadilan diharapkan dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan bukti yang sah.

Hak atas tempat ibadah, kepastian status kepemilikan tanah, serta perlindungan terhadap barang-barang milik pihak yang berhak merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Proses penyelesaian juga harus tetap menghormati asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Pihak penggugat berharap sidang berikutnya dapat berjalan sesuai agenda sehingga pokok perkara segera diperiksa dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak.

Hukum jangan berhenti pada jadwal persidangan. Kebenaran harus diuji melalui bukti, keadilan harus ditegakkan melalui proses, dan hak beribadah harus dihormati.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini