Komisi III DPRD Medan Soroti Pasar Sambas: Pengosongan Diminta Ditunda, Perlindungan Pedagang Jadi Prioritas

0
76

Medan,LINI NEWS – Pengosongan Pasar Sambas menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Medan setelah muncul keluhan pedagang terkait waktu relokasi yang dinilai terlalu singkat.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama direksi PUD Pasar dan perwakilan pedagang, Komisi III menegaskan perlunya kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil serta mengedepankan dialog.
Selasa, 10 Pebruari 2026

Pasar tradisional tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan ratusan pedagang yang menggantungkan ekonomi keluarga pada aktivitas jual beli harian.

Anggota Komisi III DPRD Medan
Berdasarkan data resmi DPRD Kota Medan, Komisi III yang membidangi sektor keuangan dan perekonomian terdiri dari:

Salomo Tabah Ronal Pardede – Ketua Komisi III

H. T. Bahrumsyah – Wakil Ketua

David Roni Ganda Sinaga – Sekretaris

Agus Setiawan – Anggota

Hj. Sri Rezeki – Anggota

H. Doli Indra Rangkuti – Anggota

dr. Dimas Sofani Lubis – Anggota

dr. Faisal Arbie – Anggota

Godfried Effendi Lubis – Anggota

Dodi Robert Simangunsong – Anggota

Eko Afrianta Sitepu – Anggota

Pendapat dan Sikap Anggota DPRD Medan

Agus Setiawan Minta Pengosongan Ditunda

Dalam rapat membahas Pasar Sambas, Agus Setiawan menyampaikan bahwa pengosongan sebaiknya ditunda hingga setelah Lebaran 2026.

Ia menilai sosialisasi kepada pedagang terlalu singkat dan perlu mediasi yang lebih manusiawi.
“Seharusnya ada pembicaraan dan mediasi dengan masyarakat pedagang,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi salah satu suara paling vokal dalam memperjuangkan kepastian nasib pedagang.

  1. Sikap Komisi III Secara Kolektif
    Dalam beberapa RDP terkait pasar tradisional sebelumnya, pimpinan Komisi III menekankan fungsi pengawasan dan perlunya kebijakan ekonomi yang tidak merugikan pedagang kecil.

Ketua komisi dan sekretaris kerap menegaskan bahwa aspirasi pedagang harus difasilitasi melalui dialog terbuka.

Dukungan Penundaan dari Pimpinan DPRD

Di luar Komisi III, Ketua DPRD Medan juga meminta agar pengosongan Pasar Sambas ditangguhkan karena waktunya dinilai terlalu mepet dengan momentum hari besar keagamaan.

Gambaran Rapat dan Aspirasi Pedagang

Dalam forum RDP, para pedagang menyampaikan keresahan karena relokasi dianggap mendadak.

Sebagian pedagang khawatir kehilangan pelanggan jika dipindahkan tanpa perencanaan matang. Komisi III kemudian mendorong adanya tenggat waktu tambahan serta pembahasan relokasi yang lebih realistis.

Pesan Kata Untuk Pasar Rakyat

“Pasar tradisional bukan sekadar bangunan, melainkan denyut kehidupan rakyat.”

“Kebijakan yang baik lahir dari dialog, bukan dari keputusan sepihak.”

“Pedagang kecil adalah fondasi ekonomi kota.”

“Keadilan sosial diuji dari cara pemerintah memperlakukan pasar rakyat.”

“Penataan boleh berubah, tetapi rasa aman pedagang harus tetap ada.”

“Transparansi adalah jembatan antara kebijakan dan kepercayaan masyarakat.”

“Ketika suara pedagang didengar, kota sedang belajar adil.”

Sorotan Komisi III DPRD Medan terhadap Pasar Sambas menunjukkan bahwa isu pasar tradisional tetap menjadi arena penting perjuangan ekonomi rakyat.

Ke depan, DPRD diharapkan terus mengawal proses penataan agar tidak hanya mengejar target administratif, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup para pedagang.
(Nurlince Hutabarat)

.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini