Medan, LINI NEWS — Komisi III DPRD Kota Medan mengambil langkah tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Golden Tiger yang berlokasi di Jalan Merak Jingga. Lembaga legislatif ini resmi merekomendasikan penutupan sementara operasional Golden Tiger karena persoalan izin usaha yang belum juga tuntas.
“Karena perizinannya belum lengkap, hasil rapat dengar pendapat (RDP) kita rekomendasikan Golden Tiger untuk ditutup. Nanti kami akan cek ke lokasi,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, usai memimpin RDP bersama sejumlah pejabat Pemko Medan, Senin (27/10/2025).
Rapat Dengar Pendapat: Fakta Mengemuka
Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD Medan itu dihadiri para pejabat lintas dinas, antara lain:
Dr. M. Agha Novrian, Kepala Badan Pendapatan Kota Medan
M. Odi Anggia Batubara, Kepala Dinas Pariwisata
Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan
Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
Dan pihak manajemen Golden Tiger
Dalam forum resmi tersebut, Komisi III menyoroti lemahnya kepatuhan pihak Golden Tiger terhadap regulasi perizinan yang berlaku. Padahal, sejak Februari 2025, Komisi III sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi hiburan malam itu.
Hasil Sidak: Izin Masih Bolong
Hasil sidak DPRD kala itu menemukan sejumlah izin yang belum lengkap, termasuk perizinan usaha hiburan malam yang menjadi syarat pokok operasional. Dinas PMPTSP diketahui telah mengirimkan surat imbauan berulang kali agar manajemen segera melengkapi izin sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, hingga rapat kali ini, tak ada progres berarti. Surat peringatan seolah tak berjawab, dan aktivitas usaha tetap berjalan seperti biasa.
“Sudah berkali-kali diingatkan oleh Dinas PMPTSP, tapi tidak juga diselesaikan. Maka Komisi III mengambil sikap: lebih baik ditutup sementara sampai semua izin lengkap,” ujar Salomo menegaskan.
Sikap Tegas: Aturan Bukan Formalitas
Komisi III menilai bahwa penegakan aturan perizinan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keadilan usaha di Kota Medan.
“Tidak ada pengecualian. Semua tempat usaha, sekecil apa pun, wajib taat aturan. Kalau satu dibiarkan melanggar, yang lain akan ikut-ikutan. Medan harus punya wibawa dalam penegakan perda,” tambah Salomo dengan nada tegas.
Golden Tiger: Harimau yang Harus Istirahat
Bagi sebagian warga Medan, Golden Tiger selama ini dikenal sebagai salah satu pusat hiburan malam yang ramai dikunjungi. Namun kini, setelah rekomendasi penutupan dari Komisi III, ‘harimau malam’ itu harus beristirahat dulu hingga izin usahanya tuntas dan sah secara hukum.
Pemko Medan melalui dinas terkait akan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut dengan langkah administratif dan pemeriksaan lapangan.
Komisi III DPRD Medan:
Aturan bukan pajangan, tapi penjaga keadilan.
Izin bukan formalitas, melainkan kewajiban moral.
Bisnis boleh maju, tapi jangan langgar hukum.
Keberanian menutup pelanggar, bukti integritas wakil rakyat.
Keadilan dimulai dari keberanian berkata: hentikan dulu!
THM tanpa izin lengkap adalah harimau tanpa kendali.
Medan butuh ketegasan, bukan pembiaran.
(Nurlince Hutabarat)




