Medan, LINI NEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan terorganisir lintas negara. Salah satu sorotan utama dalam konferensi pers gabungan bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri, adalah pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai kurir sabu dari Malaysia ke wilayah Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memimpin langsung operasi pengungkapan ini. Dalam keterangannya, ia mengungkap bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 7,5 kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia ke Kabupaten Asahan melalui jalur ilegal.
“Ketiga tersangka, termasuk seorang PMI, diketahui telah beberapa kali menjalankan aksi serupa. Mereka direkrut oleh jaringan internasional yang dikendalikan seorang buron (DPO) di Malaysia. PMI dijanjikan imbalan Rp40 juta untuk membawa narkoba hingga ke titik pelabuhan,” ujar Kombes Calvijn di Mapolda Sumut, Selasa (17/6).
Menurutnya, penggunaan PMI sebagai kedok penyelundupan menjadi tren baru dalam kejahatan narkotika. Modus ini memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat dan celah pengawasan di jalur non-resmi.
“Para pelaku beroperasi dengan sangat rapi. Namun berkat kerja sama lintas Direktorat Narkoba dan Kriminal Umum, jaringan ini berhasil kita bongkar. Kami menyelamatkan lebih dari 38 ribu jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp7,5 miliar,” tegasnya.
Sinergi Penegakan Hukum TPPO dan Narkoba
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Deputi II Kemenko Polhukam Bidang Polugri, Dubbes Mohammad K. Koba, yang menekankan pentingnya kehadiran negara melalui Desk Koordinasi Pemberantasan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Desk ini mengoordinasikan upaya pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan PMI.
“PMI adalah aset bangsa, bukan komoditas. Negara hadir secara nyata — dari desa hingga luar negeri. Keberadaan Desk P2MI bukan sekadar simbol, tapi mekanisme operasional yang efektif,” tegas Koba.
Senada, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri, memaparkan bahwa selama Januari–Juni 2025, terdapat 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di seluruh Indonesia, dengan 546 korban, mayoritas perempuan dan anak-anak. Sebagian besar kasus terkait pengiriman PMI non-prosedural ke negara-negara seperti Malaysia, Myanmar, Suriah, dan Dubai.
Dari Sumatera Utara sendiri, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., menyebut pihaknya menangani 6 kasus TPPO, menetapkan 10 tersangka, dan menyelamatkan 70 korban, termasuk dua anak di bawah umur. Lima dari enam kasus terkait pengiriman PMI ilegal ke luar negeri.
Waspadai Modus Ganda: TPPO dan Narkoba
Kombes Calvijn menegaskan, modus pengiriman PMI ilegal kini digunakan ganda: sebagai kedok eksploitasi tenaga kerja dan juga untuk penyelundupan narkoba. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa kejelasan prosedur dan legalitas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk waspada dan aktif melapor jika mencurigai aktivitas perekrutan ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Konferensi pers ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi lintas sektor – dari pusat hingga daerah – merupakan kekuatan utama dalam membongkar jaringan kejahatan transnasional, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia, khususnya para PMI.(Nurlince Hutabarat)