Medan, LINI NEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara di bawah komando Dirresnarkoba Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi narkotika. Jaringan antarprovinsi dengan sasaran peredaran di Kota Medan berhasil digulung, dengan barang bukti fantastis: 10 Kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, dan 150 butir pil H5. Dua orang tersangka berusia muda pun berhasil dibekuk.
Dalam keterangan persnya, Selasa (26/8/2025), Kombes Pol. Jean Calvijn menegaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di sekitar Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi dini hari pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar Pukul 04.00 WIB.
“Tim segera bergerak cepat. Pada Kamis dini hari sekitar Pukul 04.00 WIB, dua pelaku berinisial AR (19) dan IS (19) berhasil kami amankan,” ujar Kombes Pol. Jean Calvijn.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 15 strip berisi 150 butir pil H5 yang disembunyikan di kantong jaket salah satu tersangka. Selain itu, di kamar apartemen nomor 1002 yang ditempati keduanya, ditemukan pula satu botol air mineral berisi ekstasi cair.
Tak berhenti di sana, analisis cepat terhadap ponsel pelaku mengarahkan penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Pancur Batu, Deli Serdang.
“Di lokasi kedua inilah kami menemukan barang bukti terbesar: dua goni besar berisi 10 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina, serta 24.000 butir ekstasi berbagai merek seperti LV, Donald Trump, granat, hingga tengkorak,” jelas Kombes Pol. Jean Calvijn.
Lebih jauh, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial LB (saat ini buron/DPO). LB diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan antarprovinsi tersebut. Kedua tersangka diberi imbalan Rp2 juta per bungkus untuk menyimpan sekaligus mengedarkan narkoba di Kota Medan.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, jaringan ini sudah dua kali memasok barang ke Medan. Bulan lalu sebanyak 50 kilogram sabu berhasil diedarkan, pekan lalu kembali 17 kilogram masuk, di mana 7 kilogram telah beredar dan sisanya 10 kilogram berhasil kami sita,” ungkapnya.
Dengan tegas, Kombes Pol. Jean Calvijn menyatakan bahwa Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para bandar dan jaringan narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas narkotika. Kami akan terus memburu LB dan siapapun yang terlibat. Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Sumatera Utara. Narkotika adalah musuh bersama, karena ia merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tim khusus Ditresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap DPO LB dan mengembangkan jaringan yang lebih luas.
(Nurlince Hutabarat)




