Medan, LINI NEWS – Di Ruang rapat yang dipenuhi tumpukan berkas Ranperda dan raut wajah serius para legislator, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan mulai membedah masalah yang selama ini membara di tengah kota: lemahnya sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Pansus DPRD Medan – Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran
Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution
“Kebakaran tidak mengenal waktu dan tempat. Api tidak menunggu prosedur. Kota ini harus punya sistem pemadam yang tangguh dan siap siaga.”
“Kebakaran boleh menghanguskan rumah, tapi jangan sampai ia membakar harapan warganya.”
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution pada Senin (11/8/2025) itu mengungkap kenyataan pahit: dari 77 hydrant di Kota Medan, hanya 4 yang berfungsi. Fakta ini diakui langsung oleh Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, M. Mendrofa. “Kekurangan air menjadi luka lama kami. Saat api menyala, kami sering terlambat bukan karena tidak mau, tetapi karena air yang seharusnya menyelamatkan justru tak mengalir,” keluh Mendrofa
Edwin Sugesti menegaskan, persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh urat nadi pelayanan publik. “Kebakaran tidak mengenal waktu dan tempat. Api tidak menunggu prosedur. Maka kota ini harus punya sistem pemadam yang tangguh dan siap siaga,” ujarnya dengan nada menekankan bahwa Perda yang tengah dibahas harus lahir sebagai payung hukum yang benar-benar berpihak pada keselamatan warga.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri
“Jangan sampai warga kita berteriak minta tolong, sementara air yang dibutuhkan tak kunjung datang.”
“Perda ini harus melibatkan semua pihak—PDAM, PLN, dan Pemko—agar tanggung jawabnya jelas, tegas, dan berpihak pada rakyat.”
Lailatul Badri, Wakil Ketua Pansus dari PKB, tak kuasa menutupi rasa prihatin. Ia mengingatkan bahwa keberadaan hydrant dan unit pemadam bukanlah kemewahan, tetapi kewajiban. “Jangan sampai warga kita berteriak minta tolong, sementara air yang dibutuhkan tak kunjung datang,” ujarnya. Lailatul juga mendorong keterlibatan PDAM Tirtanadi dan PLN dalam pembahasan Perda ini, agar semua pihak punya tanggung jawab yang jelas.
Anggota Pansus, Jusuf Ginting
menuturkan
“Mobil dinas pejabat bisa mewah, tapi mobil pemadam kita kekurangan. Mana yang lebih penting, gengsi atau nyawa?”
Nada tegas juga terdengar dari Jusuf Ginting, Anggota Pansus yang menyentil prioritas belanja pemerintah kota. “Mobil dinas pejabat bisa mewah, tapi mobil pemadam kita kekurangan. Sekali lagi mana yang lebih penting, gengsi atau nyawa?” katanya, yang langsung disambut anggukan beberapa anggota dewan lainnya.
Anggota Pansus, Datuk Iskandar Muda
Sementara itu, Datuk Iskandar Muda dari PKS menyoroti aspek keselamatan petugas.
“Mereka ini pahlawan yang berlari ke arah api ketika semua orang menjauh. Jaminan keselamatan kerja dan asuransi layak adalah harga mati,” tegasnya.
Rapat Pansus yang juga dihadiri Zulfansyah serta perwakilan Bagian Hukum Pemko Medan dan Kemenkumham itu menyimpulkan satu hal: Perda yang dihasilkan harus menjadi jawaban, bukan sekadar dokumen. Atau seperti yang dikatakan Edwin Sugesti menutup rapat, “Kebakaran boleh menghanguskan rumah, tapi jangan sampai ia membakar harapan warganya.” imbuhnya.
(Nurlince Hutabarat)





