Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, tampil tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Karya Agung Lestarii (KAL), yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (22/4/2025). Paul mendesak perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya karena tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan serius.
“Kalian jangan main-main. Limbah B3 yang kalian hasilkan sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Hentikan dulu operasi sampai izin IPAL lengkap. Jika masih beroperasi, kami dari Komisi IV akan laporkan langsung ke Polda Sumut. Ini bisa masuk ranah pidana,” tegas Paul Simanjuntak di hadapan perwakilan perusahaan dan sejumlah OPD terkait.
Paul tidak hanya memberikan peringatan keras, namun juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika PT KAL tetap membandel. Menurutnya, persoalan lingkungan tidak boleh dianggap enteng, apalagi jika limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan sesuai ketentuan.
RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah, yang juga lantang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PT KAL. El Barino mendesak perusahaan segera menghentikan operasionalnya dan meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk aktif memantau.
“Mulai hari ini, aktivitas perusahaan itu harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan,” ujar El Barino. Ia bahkan menyatakan akan mundur dari jabatannya jika tidak ada tindakan tegas terhadap PT KAL.
Dari pihak eksekutif, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Rut, menyampaikan bahwa PT KAL hingga kini belum memiliki izin IPAL baik dari instansi kota maupun provinsi. “Pada September 2024, kami sudah menyurati perusahaan agar segera melengkapi izinnya. Kolam penampungan limbah memang ada, tapi tidak ada dokumen perizinan yang sah,” ungkap Rut.
RDP yang awalnya hanya membahas masalah pembangunan pagar perusahaan yang disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), justru mengungkap pelanggaran yang lebih serius terkait pengelolaan limbah.
Ketegasan Paul Simanjuntak menunjukkan bahwa DPRD Medan tidak akan tinggal diam dalam menghadapi pelanggaran lingkungan. Ia menutup RDP dengan ultimatum keras: “Berhenti beroperasi atau kami akan bertindak hukum. Ini menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat.” (Nurlince Hutabarat)