Bahrumsyah Soroti Ketimpangan Data Kemiskinan: 700 Ribu Warga Miskin, PAD Harus Tepat Sasaran

0
11

Medan, LINI NEWS – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, mengungkapkan fakta mencengangkan soal kemiskinan di Kota Medan. Dalam Sosialisasi ke-IV Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran 2025, Bahrumsyah menegaskan bahwa masih banyak warga miskin yang tidak mengetahui hak-haknya yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Ini ironi. Warga kita banyak yang miskin, tapi tak tahu bahwa mereka punya hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, bahkan lingkungan hidup yang layak. Ini kelemahan dalam sistem informasi dan pendataan sosial kita,” tegas Bahrumsyah saat menyampaikan sosialisasi di dua titik Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/4/2025), yakni di Jalan Sumbawa 3, Kelurahan Rengas Pulau dan Gang Sumatera, Kelurahan Terjun.

Ia menyoroti bahwa dalam Perda tersebut secara eksplisit disebutkan hak-hak dasar warga miskin, mulai dari pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, hingga lingkungan yang sehat serta rasa aman.

Namun ironisnya, data yang dipublikasikan tidak mencerminkan realita di lapangan. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah warga miskin di Kota Medan tercatat hanya sekitar 9 persen. Tetapi hasil verifikasi lapangan yang diakses oleh DPRD menunjukkan data yang jauh lebih tinggi.

“Hasil verifikasi menunjukkan sekitar 700 ribu warga miskin masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Itu lebih dari 30 persen populasi Kota Medan. Artinya, kita sedang menghadapi ketimpangan data dan distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran,” tegas Ketua DPD PAN Kota Medan itu.

Bahrumsyah menekankan bahwa pengentasan kemiskinan tidak bisa lagi sekadar bergantung pada anggaran pusat (APBN). Karena itu, Perda telah mengamanatkan agar minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dialokasikan khusus untuk penanggulangan kemiskinan.

“Ini bukan pilihan, ini kewajiban yang diatur dalam Pasal 10 Perda. Jika PAD kita Rp 7 triliun, maka Rp 700 miliar harus dialokasikan untuk program kemiskinan. Kalau tidak dijalankan, itu berarti kita mengabaikan konstitusi daerah sendiri,” tegasnya.

Dalam bidang pendidikan, Bahrumsyah mengapresiasi langkah Pemko Medan yang mengalokasikan anggaran beasiswa bagi pelajar tidak mampu yang tidak tercover dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta bantuan bagi masyarakat yang putus sekolah.

“Di Tahun 2024, bahkan sudah disiapkan anggaran pendidikan untuk anak-anak yang tidak lagi sekolah. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini