Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Turun Tangan: Warga Sambut Gembira Jalan Kakap Dapat Solusi

0
71

Medan, LINI NEWS – Kekesalan warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Kota, akhirnya mendapat titik terang. Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, turun langsung meninjau lokasi pembangunan tembok yang dikeluhkan warga karena menimbulkan banjir, menyempitkan akses jalan, hingga memicu konflik sosial.

Tepat pukul 09.00 WIB, Paul tiba di lokasi bersama Lurah Pandau Hulu II Metro Hutabarat, perangkat kelurahan, perwakilan pemilik bangunan, dan sejumlah warga. Kehadirannya langsung menyedot perhatian karena kasus ini telah lama dikeluhkan tanpa ada solusi nyata.

Temuan di Lapangan

Dalam peninjauan, politisi PDI Perjuangan ini menemukan sejumlah pelanggaran:

Tembok melampaui ukuran standar,

Talang air diarahkan ke dalam gang hingga memperparah banjir,

Teras rumah dibangun hingga mempersempit akses jalan sehingga becak bermotor sulit berputar.

“Pemilik tanah tidak boleh menang sendiri. Pembangunan harus memikirkan kepentingan warga sekitar. Tugas kami memastikan aturan dipatuhi dan masyarakat tidak dirugikan,” tegas Paul.

Warga yang Merasa Diabaikan

Warga mengaku sudah sejak awal menolak pembangunan yang dinilai semena-mena. Namun, protes ke pihak kelurahan tidak membuahkan hasil.

Mey DY (65), salah seorang warga, menuturkan kekecewaannya:
“Dari awal kami sudah protes, tapi tidak digubris. Sekarang ditambah tembok tinggi, jalan makin sempit, dan banjir makin sering. Jelas kami resah.”

Sementara itu, Jong Tjioe Ha, warga lainnya, menilai pemilik bangunan kurang bersosialisasi dan kerap arogan.

Upaya Mediasi

Bobby Lim, perwakilan pemilik bangunan, berusaha mencari jalan tengah. Ia mengklaim pemilik lahan sudah memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan.
“Kami berharap ada titik temu yang adil dan hubungan antarwarga tetap harmonis,” ujarnya.

Lurah Pandau Hulu II, Metro Hutabarat, mengakui pernah memediasi kasus ini. Namun, masalah melebar hingga soal teras rumah. Ia menegaskan izin pembangunan tembok merupakan kewenangan Dinas Perkimtaru.

Solusi Tegas Paul Mei Anton

Setelah mendengarkan semua pihak, Paul Mei Anton menawarkan solusi yang langsung disepakati bersama:

Pemilik bangunan wajib membongkar teras rumah yang mempersempit akses jalan.

Talang air harus dialihkan ke luar gang untuk mencegah banjir.

Izin pembangunan tembok harus diurus sesuai aturan tata ruang.

Kelurahan diminta mengukur ulang lahan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Pembangunan parit permanen di kawasan tersebut akan diusulkan melalui dana kelurahan.

Paul menegaskan kesepakatan itu wajib dijalankan maksimal satu minggu. “Kalau tidak, masalah ini akan kami bawa lebih jauh,” tandasnya.

Warga Sambut Gembira

Keputusan itu disambut antusias warga Jalan Kakap. Mereka menilai kehadiran Paul memberi solusi nyata atas masalah yang berlarut-larut.
“Kalau semua komit, jalan kami lega, banjir selesai, dan hubungan antarwarga membaik,” kata seorang warga dengan penuh harapan.

Kata Paul Mei Anton

“Menjadi wakil rakyat bukan hanya duduk di ruang rapat, tetapi berdiri di tengah rakyat saat mereka terhimpit masalah.”

“Keadilan sosial dimulai dari hal sederhana: memastikan akses jalan tidak direbut oleh tembok yang serakah.”(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini