Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH: “Tak Ada Ampun untuk Bangunan Ilegal”, Pemko Diminta Segel Ruko dan Perumahan Mewah Tanpa PBG

0
129

Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Medan agar segera menyegel bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Maraknya pembangunan ruko dan perumahan mewah tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencederai wibawa pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder di Gedung DPRD Medan, Senin (26/01/2026), sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD di bidang pemerintahan dan hukum.

Kata Paul Simanjuntak di Ruang Rapat DPRD

Dalam forum tersebut, Paul melontarkan sejumlah pertanyaan, pernyataan tegas yang menjadi sorotan peserta rapat:

“Kota ini tidak boleh dibangun di atas pelanggaran. Jika izinnya tidak ada, maka bangunannya juga tidak boleh ada.”

“Jangan biarkan hukum kalah oleh tembok beton dan kepentingan modal.”

“Setiap lantai ilegal adalah luka bagi keadilan dan lubang bagi PAD Kota Medan.”

“Pengawasan yang lemah sama saja membuka pintu bagi kesewenang-wenangan.”

“Pemerintah harus hadir, bukan bersembunyi di balik meja administrasi.”

“Kami di DPRD tidak akan menjadi penonton ketika aturan diinjak-injak.”

“Segel bangunan ilegal adalah pesan bahwa hukum masih hidup di kota ini.”

OPD dan Stakeholder Dihadirkan
RDP tersebut menghadirkan berbagai instansi teknis dan mitra kerja DPRD, antara lain:

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR)

Dinas Perhubungan

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Satpol PP

Para Camat dan Lurah dari wilayah terkait

Unsur pengusaha dan perwakilan masyarakat

Sorotan Lokasi Bangunan Diduga Ilegal

Paul Simanjuntak secara khusus menyoroti sejumlah titik pembangunan yang diduga kuat melanggar izin PBG, antara lain:

Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota — puluhan ruko dan perumahan mewah bertanda seng biru.
Jalan Kakap – Simpang Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area — bangunan yang seharusnya dua lantai, namun berdiri hingga lima lantai.

Perumahan City View, Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia.
Selain itu, pengawasan juga diarahkan ke:

Jalan Pukat Banting II, Jalan Bhayangkara,

Jalan Tuasan, Jalan Tuamang (Kecamatan Medan Tembung)

Jalan Asrama (Kecamatan Medan Timur)

Jalan S. Parman (Kecamatan Medan Baru)

Jalan Sisingamangaraja (Kecamatan Medan Kota)

Serta sejumlah titik lain sesuai agenda pengawasan Komisi IV.
Ancaman bagi PAD dan Tata Kota
Paul menegaskan bahwa lemahnya pengawasan terhadap perizinan bangunan berdampak langsung pada kebocoran PAD serta merusak tata kota. Ia meminta Satpol PP dan OPD terkait tidak ragu melakukan tindakan tegas, termasuk penyegelan dan penghentian aktivitas pembangunan.

“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran yang sistematis,” tegas Paul di hadapan peserta rapat.

Komisi IV Janji Kawal Hingga Tuntas
Menutup rapat, Paul Simanjuntak memastikan Komisi IV DPRD Medan akan mengawal rekomendasi RDP hingga dieksekusi di lapangan.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terus melaporkan dugaan bangunan ilegal.

“Kami berdiri di sisi warga dan aturan. Kota Medan harus dibangun dengan hukum, bukan dengan pelanggaran,” pungkasnya.
(Nurlince Hutubarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini