0
Senin, April 21, 2025

Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Lubis Desak Pemko Medan Segera Bayarkan Tunjangan Guru

Must read

Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Bin Marasakti Lubis, mendesak Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera merealisasikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji ke-13 yang belum diterima oleh para guru sejak tahun 2023 dan 2024.

Menurut Kasman, hak-hak guru yang telah memiliki payung hukum harus menjadi prioritas utama dalam penganggaran dan pencairan dana, mengingat peran vital mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

RDP Komisi II: Guru Harus Diprioritaskan

Desakan ini merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Medan, Senin (10/3/2025). Rapat yang berlangsung di ruang Banmus gedung DPRD Medan ini menghadirkan Dinas Pendidikan, BKAD, serta perwakilan guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersatu Medan (FGBM) tingkat TK, SD, dan SMP Kota Medan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Bin Marasakti Lubis, didampingi anggota Lily MBA (PDI Perjuangan), Janses Simbolon (Hanura), Johannes Hutagalung (PDI Perjuangan), dan Binsar Simarmata (Perindo). Hadir juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, serta pihak BKAD Pemko Medan.

Dalam rapat tersebut, Kasman Lubis menegaskan bahwa hak-hak guru tidak boleh ditunda-tunda karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami meminta Pemko Medan melalui BKAD segera membayarkan hak guru, baik itu TPG maupun gaji ke-13 yang tertunda sejak 2023. Pemerintah daerah harus mengutamakan kesejahteraan tenaga pendidik agar mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir,” ujar Kasman.

Desakan Transparansi dan Kepastian Pembayaran

Anggota Komisi II DPRD Medan, Lily MBA, juga menyoroti keresahan yang muncul akibat belum dibayarkannya TPP guru. Menurutnya, Pemko Medan harus mengikuti PP No. 15 Tahun 2023 yang mengatur tambahan 50% dari TPG THR dan 50% dari TPG gaji Ke-13 pada Tahun 2023.

Sedangkan untuk tahun 2024, Lily menegaskan bahwa sesuai PP No. 14 Tahun 2024, tambahan 100% dari TPG THR dan 100% dari TPG gaji ke-13 harus dianggarkan dalam Perubahan APBD (P-APBD) dan direalisasikan secara penuh.

“Pemko Medan wajib membayar sesuai aturan yang berlaku. BKAD harus transparan dalam proses pencairannya agar guru dapat bekerja dengan baik tanpa tekanan finansial,” tegasnya.

Anggota Komisi II lainnya, Janses Simbolon, turut menyoroti ketimpangan pembayaran TPP di Kota Medan dibandingkan dengan daerah lain.

“Di daerah lain, TPP guru sudah dibayarkan, tapi kenapa di Kota Medan masih tertunda? Hak guru jangan ditahan-tahan karena ini berpengaruh pada kesejahteraan mereka. Jika kesejahteraan guru tidak diperhatikan, bagaimana mungkin kita bisa berharap pendidikan di Kota Medan semakin maju?” katanya.

Komitmen DPRD: Awasi dan Dorong Pemko Medan

Dalam RDP ini, Komisi II DPRD Medan berkomitmen untuk terus mengawasi serta mendorong Pemko Medan agar segera menyelesaikan tunggakan hak-hak guru, termasuk tunjangan bagi guru non-sertifikasi sebesar Rp600 ribu dan guru sertifikasi sebesar Rp220 ribu, sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 dan Perwal No. 1 Tahun 2023.

“Kami tidak ingin ada lagi keterlambatan dalam pembayaran hak-hak guru di masa mendatang. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan benar-benar sampai ke tangan guru tepat waktu,” tegas Kasman Lubis.

Dengan adanya tekanan dari DPRD Medan, diharapkan Pemko Medan segera mengambil langkah konkret agar para guru bisa menerima hak mereka sesuai regulasi, tanpa harus menunggu lebih lama lagi.
(Nurlince Hutabarat)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article