KETUA KOMISI II DPRD MEDAN H. KASMAN LUBIS Lc., M.A.,DAN ANGGOTA BAHAS SENGKETA YAYASAN PERINTIS BERSAMA SEJAHTERA

0
8

Medan, LINI NEWS – Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD), pengurus yayasan, kepala sekolah, dan guru terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Yayasan Perintis Bersama Sejahtera Medan, Senin (12/10/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., serta dihadiri anggota Komisi II, termasuk Johannes Hutagalung.

Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam bidang pendidikan dan penyelesaian persoalan yang melibatkan tenaga pendidik serta pengelola lembaga pendidikan.

PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH MENJADI POKOK PERSOALAN

Dalam RDP tersebut, dibahas persoalan pemberhentian kepala sekolah SMP Perintis Bersama Sejahtera dari statusnya sebagai guru tetap.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, pemberhentian tersebut dinilai dilakukan secara sepihak oleh pengurus yayasan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan kerja, kedudukan tenaga pendidik, serta tata kelola lembaga pendidikan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Komisi II DPRD Medan mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah, pengurus yayasan, serta kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.

SUDAH DIMEDIASI, BELUM MENEMUKAN SOLUSI

Dalam pembahasan terungkap bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Namun, upaya mediasi itu belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati para pihak.

Selain itu, kepala sekolah yang bersangkutan diketahui telah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dengan demikian, persoalan tersebut juga telah masuk ke ranah penanganan aparat penegak hukum.

Menyikapi kondisi itu, Komisi II DPRD Medan menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui proses mediasi lebih lanjut karena telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, penyelesaian secara baik-baik tetap diimbau dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara pendiri dan pengurus yayasan.

KETUA KOMISI II DAN ANGGOTA DPRD DORONG PENYELESAIAN SECARA KEKELUARGAAN

Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, bersama anggota Komisi II, termasuk Johannes Hutagalung, mengikuti pembahasan yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Komisi II mengimbau agar persoalan tersebut dapat disikapi dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang terbuka. Hubungan keluarga yang masih terjalin antara pendiri dan pengurus yayasan diharapkan menjadi pertimbangan untuk mencari jalan keluar yang tidak memperkeruh keadaan.

Namun, pendekatan kekeluargaan tetap perlu berjalan dengan menghormati hak setiap pihak, ketentuan hukum, serta proses yang sedang ditangani aparat berwenang.

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan lembaga pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar-mengajar, tetapi juga menyangkut tata kelola organisasi, kepastian hubungan kerja, dan perlindungan hak tenaga pendidik.

RDP tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, pengurus Yayasan Perintis Bersama Sejahtera Medan, serta kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.

Melalui pembahasan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses yang berjalan dan tetap membuka ruang komunikasi demi tercapainya penyelesaian yang adil, sesuai ketentuan, serta tidak merugikan dunia pendidikan.

PENDIDIKAN, KEADILAN, DAN KEKELUARGAAN

“Pendidikan harus menjadi tempat tumbuhnya harapan, bukan ruang berkembangnya perselisihan.”

“Jabatan dalam lembaga pendidikan membawa tanggung jawab, bukan kewenangan untuk mengabaikan hak orang lain.”

“Setiap persoalan hubungan kerja harus diselesaikan dengan prosedur yang benar, bukti yang jelas, dan penghormatan terhadap hukum.”

“Kekeluargaan adalah jembatan perdamaian,

PENDIDIKAN, KEADILAN, DAN KEKELUARGAAN

“Pendidikan harus menjadi tempat tumbuhnya harapan, bukan ruang berkembangnya perselisihan.”

“Jabatan dalam lembaga pendidikan membawa tanggung jawab, bukan kewenangan untuk mengabaikan hak orang lain.”

“Setiap persoalan hubungan kerja harus diselesaikan dengan prosedur yang benar, bukti yang jelas, dan penghormatan terhadap hukum.”

“Kekeluargaan adalah jembatan perdamaian
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini