Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Pardede Tegas Beri “Warning” Soal Izin Usaha & Kebisingan Kafe — “Kepatuhan Bukan Opsi, Tapi Kewajiban!”

0
18

Medan, LINI NEWS – Komisi 3 DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung dinamis dan penuh ketegasan. Di bawah pimpinan Ketua Komisi 3, Salomo Tabah Ronal Pardede, rapat menghadirkan sejumlah OPD, perusahaan, dan pemilik usaha untuk membahas izin usaha, kepatuhan pajak, izin lingkungan, hingga keluhan kebisingan live music kafe.

RDP tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi 3 H. T. Bahrumsyah, Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, serta seluruh anggota Komisi 3 yang turut mengawal jalannya pembahasan.

Fokus Utama: Izin Grand City Hall Hotel & PT Agro Raya Mas

Dalam sesi pertama, Ketua Komisi 3 Salomo Tabah Pardede menyoroti dugaan ketidakteraturan pemenuhan kewajiban pajak dan izin usaha Grand City Hall Hotel Medan, termasuk:

Pajak parkir

Pajak restoran

Pajak bar

Pajak hotel dengan tarif terpisah

Izin air bawah tanah

Salomo menegaskan bahwa OPD terkait wajib melakukan kajian ulang, terutama menyangkut izin air bawah tanah dan potensi ketidakpatuhan pajak hotel tersebut.

Sorotan berikutnya tertuju pada PT Agro Raya Mas. Komisi 3 mempertanyakan:

Izin lingkungan

Sertifikat laik fungsi

Izin air bawah tanah

Salomo Tabah Pardede menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apa pun sebelum seluruh dokumen perizinan selesai dan sah. Ia pun menjadwalkan kunjungan lapangan guna memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan regulasi.

“Kota Medan membutuhkan investasi, tapi hanya investasi yang taat aturan yang boleh hidup,” tegas Salomo.

Masalah Kebisingan Live Music Coju Coffee: Warga Mengadu, Komisi Bergerak

Dalam sesi berikutnya, Komisi 3 membahas keluhan warga Richard Lingga terkait kebisingan live music di Coju Coffee, Jalan Bunga Cempaka No. 3, Medan Selayang.
Meskipun sudah dimediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, warga mengaku belum mendapatkan solusi nyata.

Komisi 3 memahami peran usaha kafe dan hiburan dalam menyumbang pendapatan daerah, namun Ketua Komisi 3 menekankan bahwa hiburan tidak boleh mengorbankan ketentraman warga.

Komisi merekomendasikan pembatasan jam operasional live music, yaitu:

Hari kerja: 20.00–22.00 WIB

Akhir pekan: 20.00–23.00 WIB

“Hiburan boleh, tapi jangan mengusik ketenangan. Bisnis dan kenyamanan warga harus seimbang,” ujar Salomo.

OPD Hadir Lengkap

RDP dihadiri oleh perwakilan dari berbagai OPD, antara lain:

Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Dinas Koperasi/UKM/Perindustrian/Perdagangan

Dinas Pariwisata

Badan Pendapatan Daerah Kota Medan

Perwakilan perusahaan terkait

Perwakilan warga pengadu

Kehadiran OPD secara lengkap ini menunjukkan keseriusan DPRD Medan dalam mengurai persoalan perizinan dan sengketa antara warga dan pelaku usaha.

Salomo Tabah Pardede — Ketua Komisi 3 DPRD Medan menuturkan:
Kepatuhan bukan pilihan, tetapi fondasi utama sebuah usaha.

“Setiap izin yang diabaikan adalah potensi masalah yang akan kami tuntaskan.”

“Medan membutuhkan harmoni: antara investasi, aturan, dan ketenangan warga.”

“Pengawasan bukan untuk menghambat, melainkan untuk memastikan setiap usaha berjalan adil.”

“Kami tidak akan membiarkan satu pun perusahaan beroperasi tanpa dokumen yang sah.”

“Suara warga adalah mandat bagi DPRD—setiap pengaduan wajib ditindak.”

“Transparansi izin adalah cahaya yang membuat kota ini tumbuh tanpa bayang-bayang pelanggaran.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini