Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi, menegaskan bahwa kontroversi dalam Pawai Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-58 tingkat Kecamatan Medan Kota hanyalah kesalahpahaman. Camat Medan Kota, Dr. Raja Ian Andos Lubis, S.STP, M.AP, juga dinyatakan tidak bersalah dalam perhelatan tersebut, setelah memberikan klarifikasi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan, Senin (17/3/2025).
Kontroversi yang Mencuat
Pawai Ta’aruf yang digelar pada Sabtu (8/2/2025) di Jalan Sisingamangaraja sempat menuai protes dari masyarakat karena menampilkan aksi joget ala K-pop dan peserta berpakaian koboi ketat, yang dianggap tidak sesuai dengan nuansa religi acara MTQ.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi menyatakan bahwa DPRD hanya menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami menerima aspirasi warga dan ingin mengetahui bagaimana hal ini bisa terjadi. Namun, setelah mendengar penjelasan dari Camat Medan Kota, kami memahami bahwa ini adalah murni kesalahpahaman,” ujarnya.
Camat Medan Kota: Pawai Ta’aruf & MTQ adalah Dua Acara Berbeda
Dalam RDP yang berlangsung tegang, Camat Medan Kota, Raja Ian Andos, menjelaskan bahwa Pawai Ta’aruf yang dipermasalahkan adalah acara terpisah dari MTQ.
“Pawai Ta’aruf berlangsung di Jalan Sisingamangaraja, sementara MTQ digelar di depan Universitas Alwasliyah Medan (UMN). Kami tidak mencampurkan keduanya,” ujar Raja Ian Andos. Ia juga menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak mengetahui secara rinci atraksi yang akan ditampilkan, karena penyelenggaraan pawai menjadi inisiatif masing-masing kelurahan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Camat Medan Kota dan jajarannya telah bertabayyun dengan menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta ormas Islam lainnya. “Kami telah mengklarifikasi dan meminta maaf jika ada yang merasa tidak nyaman dengan pawai tersebut,” tambahnya.
Ketua Komisi 1: Camat Tidak Bisa Dihakimi
Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi, menegaskan bahwa Camat Medan Kota tidak bisa disalahkan begitu saja dalam insiden ini. “Kita harus objektif. Camat sudah menjelaskan duduk perkaranya dan sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi 1 meminta Camat Medan Kota untuk memberikan bukti tertulis atas permintaan maafnya kepada MUI Kota Medan. “Kami juga merekomendasikan evaluasi agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang. Namun, ini bukan berarti Camat bersalah. Evaluasi itu bagian dari perbaikan sistem, bukan penghukuman,” tegas Reza Pahlevi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat mereda, dan MTQ tetap menjadi ajang syiar Islam yang penuh keberkahan. (Nurlince Hutabarat)