Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos didampingi isterinya Riama Br Manurung
dari kediamannya Jl Karya Mesjid Gang Tapanuli No 54 Sei Agul Medan mengendarai kendaraan umum Bajai menuju Jl Speksi Kecamatan Helvetia Medan Disambut empat ratusan Warga dengan antusias dan senang.
Antonius merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Medan Barat, Medan Helvetia Medan, Petisah Medan dan Medan Baru ini menggelar Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 warga di Jl Speksi Tengku Amir Hamzah Medan Helvetia, Medan, Sabtu, (1/2/2025)
Agenda Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Medan Antonius mengungkapkan “Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, termasuk pencatatan kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, dan perpindahan penduduk,” tutur Antonius.

Perda ini juga mengatur kewajiban penduduk dalam melaporkan peristiwa kependudukan serta peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akurat.
“Selain itu, aturan ini menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, guna mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Jika Anda memerlukan detail lebih lanjut mengenai isi Perda ini, saya bisa membantu mencarikannya,” tutur Antonius dengan ramah dihadapan tigaratusan warga lebih hadir.
Acara gelar dihadiri Camat Helvetia, Junedy Lumbangaol S.Sos M.IP, Lurah Helvetia Timur Ibu Athiah Ramadhani Siregar, S.STP, M.Si dari Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Medan diwakili Ibu Hanifah dan Bu Sri, Selanjutnya Camat Helvetia Junedi Lumbangaol menjelaskan, masalah adminduk adalah utang warga terhadap dirinya sendiri untuk pelayanan di Kecamatan Helvetia untuk pengurusan kita upayakan semaksimal mungkin, efektif, nol rupiah sesuai amanah Wali Kota Medan, kita siap bantu, cepat dan akurat. Yang kedua agar setiap warga mau mendaftarkan selain retribusi sampah, untuk itu kita terus kerjasama demi kemajuan pembangunan kita bersama,” jelas Junedy.
Dari Disdukcapil menyampaikan hal terkait isi Perda No 3 Tahun 2021 tersebut memotivasi agar mengurus keluarga mendaftarkan anak-anaknya berharap janganlah setelah memiliki anak usia 6-7 Tahun, terkait Akte Lahir barulah sibuk mengurusnya malah kami yang dipersalahkan,” tutur Hanifah.

Terkait hal UHC adalah singkatan dari Universal Health Coverage yang merupakan sistem jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat. UHC bertujuan untuk memastikan setiap warga memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan terjangkau. Di Indonesia, UHC diwujudkan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Manfaat UHC, setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan Pelayanan kesehatan yang bermutu dan terus meningkat Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan Untuk mendapatkan pelayanan UHC, Anda bisa mengajukan surat rekomendasi UHC di Dinas Sosial, Ibu Hanifah menjelaskan hal “Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore dan KIA (Kartu Identitas Anak) juga sangat penting perlu didaftarkan melalui Persyaratan mengurus KIA pun sangatlah mudah cukup mendatangi DInas Kependudukan dan Catatan Sipil didaerah masing-masing Persasing. KIA terdiri dari dua jenis yakni, KIA untuk anak berusia mulai dari 0-5 tahun dan anak yang sudah berumur 5-17 tahun,” papar dari Dinas Cacatan Sipil, Kantor Camat dan Kelurahan yang diarahkan Kepling “Artinya, Camat, Lurah dan Disdukcapil Medan terkait permasalahan atas penanggulangan adminduk tidak melepas tanggung jawab terhadap warganya. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Perda Penanggulangan adminduk tersebut,” ujarnya.
Dalam sosperda untuk sesi I ini para warga diminta untuk bertanya yakni Ibu Radiatun, masalah surat-surat korban kebakaran yang belum ada, Maria mempertanyakan hal mertuanya yang tidak lagi menerima kartu PKH karena KK baru, sedangkan Jeni Gurning mempertanyakan bagaimana mengurus nama suaminya yang akan mengurus hal surat warisan tanah karena ada nama salah atau berbeda tulisan di Surat Babtis meski di KTP, KK dan Ijazah sama namanya, lalu Ibu Hanifah meresponi ketiga penanya. “Untuk hal semua urusan admin penduduk bisa datang mengurus Ke Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Medan, setelah ada putusan PN lalu ke BPN, kalau masalah PKH boleh mempertanyakan Ke Dinas Sosial,” ungkap Ibu Hanifa dengan jelas.
Sesi Ke II yakni Juli Simorangkir, mempertanyakan, hal surat KKnya Tony Tamba warga Jl Speksi mempertanyakan hal syarat KIA (kartu identitas anak). Kemudian Ibu Hanifah menjelaskan untuk kepentingan didisdukcapil boleh digunakan surat kuasa untuk mengurus surat KK dan KIA di kantor camat dan Disdukcapil,” ungkapnya penuh argumentasi yang membuat warga puas.

Akhirnya Politisi Partai Nasdem ini juga menegaskan, di dalam Perda Kota Medan No.3Tahun 2021 sebagai Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Nadem, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.3 Tahun 2021 Tentang Adminduk Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD kota Medan yang akrab disapa ATR ini, bahwa dirinya siap memfasilitasi dan menjembatani yang terkait keluhan warga untuk segera ditindaklanjuti/diteruskan kepada pihak Pemko Medan guna dicari “Saya sebagai wakil rakyat, kami punya tanggungjawab membantu memfasilitasi dan menjembatani permasalahan warga ke Disdukcapil, Camat dan Lurah guna menyelesaikan apa saja selama ini menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat,” ucap Antonius dihadapan ratusan warga yang hadir.
Dilanjutkannya, sebagai Wakil Rakyat dirinya harus bekerja untuk masyarakat, sebab aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat wajib bagi dirinya untuk menampungnya dan meneruskannya kepada pihak terkait.
Antonius Tumanggor menutup acara dengan menegaskan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk menjembatani aspirasi warga kepada Pemerintah Kota Medan.
“Saya siap membantu dan memfasilitasi keluhan masyarakat agar segera mendapatkan solusi yang terbaik, Saya ada untuk Anda!,” pungkasnya seraya Tim Sopo Restorasi membagi-bagikan souvenir bagi warga yang diundang. sebelum berfoto bersama warga. (Nurlince Hutabarat)