Jakarta, LINI NEWS – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri pada tahun 2025.
Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, bersama Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lemdiklat Polri, Susilo Teguh Raharjo.
Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi kolaborasi strategis antara Polri dan Kemenimipas dalam memperkuat kualitas layanan publik, tata kelola imigrasi, serta sistem pemasyarakatan di Indonesia. Lebih jauh, sinergi ini menjadi momentum penting menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang mulai berlaku pada tahun 2026, terutama dalam konteks pelaksanaan pidana alternatif.
Acara penandatanganan turut disaksikan oleh pejabat tinggi Kemenimipas, para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan se-Indonesia. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara Yudi Suseno, serta Kabag Tata Usaha dan Umum Endang Sriwati.
Langkah ini menandai komitmen bersama antara Kemenimipas dan Polri untuk membangun sistem hukum dan pemasyarakatan yang lebih humanis, modern, dan responsif terhadap tantangan zaman. (Nurlince Hutabarat)




