Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Widodo: Layanan SIM Keliling Diperluas, Masyarakat Dimudahkan Urus Perpanjangan SIM

0
5

Medan, LINI NEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kehadiran layanan SIM Keliling menjadi salah satu langkah pelayanan publik yang diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Warga tidak harus selalu mendatangi kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM, karena pelayanan tersedia di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau.

Harapan tersebut sejalan dengan komitmen Kasat Lantas Polrestabes Medan agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, transparan dan memberikan kepastian informasi.

SIM bukan sekadar kartu identitas pengendara. SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

SIM Keliling Khusus Perpanjangan

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling dapat menjadi alternatif karena pelayanan ditempatkan di sejumlah lokasi publik.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa layanan SIM Keliling bukan untuk penerbitan SIM baru.

Warga yang hendak membuat SIM baru tetap harus mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak salah memilih lokasi pelayanan agar proses pengurusan SIM dapat berjalan sesuai ketentuan.

Lima Lokasi SIM Keliling di Medan

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui media sosial Satlantas Polrestabes Medan pada Selasa, 18 Agustus 2026, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang dijadwalkan melayani masyarakat Kota Medan.
Adapun lokasi yang diinformasikan meliputi:

Komplek MMTC.
Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Iskandar Muda.

Depan CIMB Lapangan Merdeka, dengan ketentuan jadwal tertentu.
Komplek Asia Mega Mas, dengan jadwal tertentu.

Komplek Citra Garden Padang Bulan, dengan jadwal khusus Minggu di Lapangan Merdeka.
Beberapa lokasi memiliki ketentuan khusus mengenai hari pelayanan dan tempat pelaksanaan.

Karena itu, masyarakat disarankan memastikan kembali jadwal sebelum mendatangi lokasi.

Jadwal Bersifat Terbatas

Informasi jadwal SIM Keliling tersebut berlaku untuk periode 18 Agustus hingga 23 Agustus 2026.
Setelah periode tersebut berakhir, jadwal maupun lokasi pelayanan dapat berubah.

Oleh sebab itu, masyarakat jangan hanya mengandalkan informasi lama yang beredar melalui pesan berantai atau media sosial.

Masyarakat diharapkan secara aktif memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Satlantas Polrestabes Medan, sehingga dapat mengetahui perubahan lokasi, hari pelayanan maupun ketentuan lainnya.

Pelayanan Publik Harus Dekat dengan Masyarakat

Langkah menghadirkan layanan SIM Keliling patut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik kepolisian.

Masyarakat membutuhkan pelayanan yang tidak berbelit-belit, informasi yang jelas serta kepastian mengenai tempat dan waktu pelayanan.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan administrasi dan lalu lintas, termasuk memastikan SIM tetap berlaku ketika berkendara.
Kepatuhan administrasi bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas dan keselamatan bersama.

Kasatlantas AKBP Widodo:

“Pelayanan yang dekat dengan masyarakat adalah wajah kepolisian yang hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberikan kemudahan.”

“SIM bukan sekadar kartu di dalam dompet, melainkan bukti kompetensi dan tanggung jawab setiap pengendara di jalan raya.”

“Kemudahan pelayanan harus berjalan seiring dengan ketertiban masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi.”

“Jangan menunggu SIM bermasalah; tertib administrasi adalah langkah sederhana menuju keselamatan berkendara.”

“Informasi yang akurat mencegah masyarakat salah langkah; karena itu, kanal resmi harus menjadi rujukan utama.”

“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga jelas, transparan dan memberikan kepastian.”

. “Harapan terbesar Satlantas adalah terciptanya masyarakat yang tertib administrasi, disiplin berlalu lintas dan selamat sampai tujuan.”

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Kota Medan diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara tertib dan sesuai ketentuan.

Untuk menghindari kesalahan informasi, warga sebaiknya terus memantau kanal resmi Satlantas Polrestabes Medan terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling terbaru, terutama setelah berakhirnya periode pelayanan 18–23 Agustus 2026.

“Pelayanan semakin dekat, administrasi semakin tertib, keselamatan lalu lintas menjadi tujuan bersama,” imbuh Kasat Lantas Polrestabes Medan.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini