Pemko Medan dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

0
5

Medan, LINI NEWS – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemerintah Kota Medan.

Penetapan perubahan Propemperda 2026 menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta pelaksanaan otonomi daerah di Kota Medan.

Wali Kota: Pembentukan Perda Harus Tertib dan Terukur

Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dibentuk harus melalui proses yang terencana, metodologis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Rico, Perda bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan instrumen penting pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

“Perda dibentuk atas persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat peran vitalnya, proses perancangannya harus dikawal secara cermat mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan,” ujar Rico Waas.

Ia menjelaskan, penyesuaian Propemperda Kota Medan Tahun 2026 mengacu pada ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan penyesuaian terhadap program pembentukan Perda, termasuk mengajukan Ranperda prioritas apabila terdapat kebutuhan mendesak yang memerlukan kepastian hukum.

Kolaborasi Pemko dan DPRD Jadi Kunci

Rico menekankan bahwa proses pembentukan Perda membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Pemko Medan dan DPRD Kota Medan diharapkan tidak hanya mengejar kuantitas regulasi, tetapi lebih mengutamakan kualitas dan efektivitas aturan yang dihasilkan.

Setiap Ranperda yang masuk dalam perubahan Propemperda 2026 diharapkan dapat dibahas secara terbuka, objektif, akuntabel, serta berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat Kota Medan.

Regulasi yang dihasilkan juga harus memiliki harmonisasi yang baik dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun persoalan hukum dalam pelaksanaannya.

“Kita ingin melahirkan Perda yang memiliki kepastian hukum kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan,” tegas Rico.

DPRD Dorong Regulasi yang Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Di sisi lain, DPRD Kota Medan melalui Rapat Paripurna terus menjalankan fungsi pembentukan Perda bersama pemerintah daerah.

Kepemimpinan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dalam rapat tersebut menjadi bagian dari proses kelembagaan untuk memastikan agenda legislasi daerah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perubahan Propemperda 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menjawab berbagai perkembangan dan kebutuhan Kota Medan yang semakin kompleks.

Karena itu, setiap Ranperda perlu dikaji secara komprehensif, baik dari aspek filosofis, sosiologis maupun yuridis, agar aturan yang ditetapkan benar-benar memiliki daya guna dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Kepastian Hukum untuk Kepentingan Warga

Pemko Medan dan DPRD Kota Medan memiliki tanggung jawab bersama memastikan produk hukum daerah tidak berhenti sebagai dokumen peraturan, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

Perda yang baik harus memberikan arah yang jelas bagi pemerintah, kepastian bagi masyarakat, serta kepastian bagi dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda 2026, proses pembahasan sejumlah Ranperda diharapkan dapat berjalan lebih terarah, transparan dan bertanggung jawab.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Pj. Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kota Medan.

“Perda bukan sekadar lembaran hukum, tetapi harus menjadi jalan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.”

“Kolaborasi Pemko dan DPRD harus melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kemajuan Kota Medan.”

“Kualitas Perda lebih penting daripada banyaknya Perda; setiap aturan harus memiliki manfaat yang nyata.”

“Kepastian hukum akan tumbuh ketika setiap regulasi dibentuk dengan tertib, transparan dan bertanggung jawab.”

“Regulasi yang baik bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan masyarakat.”

“Pemko dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama memastikan hukum daerah hadir sebagai solusi, bukan menambah persoalan.”

“Medan membutuhkan Perda yang kuat secara hukum, jelas dalam pelaksanaan, dan nyata manfaatnya bagi seluruh warga.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini