Medan, LINI NEWS – Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 15 lokasi berbeda di wilayah Medan. Keberhasilan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, yang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Kapolsek Sunggal, didampingi Wakapolsek AKP Philip Purba dan Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka, AS (30), merupakan seorang residivis yang kerap menyamar sebagai mahasiswa untuk menyusup ke kawasan kos-kosan dan memantau lokasi parkiran yang sepi sebelum melancarkan aksinya.
Pelaku Beraksi di 15 Lokasi di Wilayah Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan
Kapolsek menjelaskan bahwa AS telah melakukan aksi kejahatannya di berbagai titik strategis, termasuk Jalan Kaswari Simpang Merak, Jalan Pembangunan, Jalan Setia Budi, Jalan Setia Budi Simpang Pemda, dan Jalan Ngumban Surbakti. Dari total 15 lokasi aksi curanmornya, enam laporan telah masuk dan ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kami telah menerima enam laporan terkait aksi tersangka dan setelah dilakukan penyelidikan intensif, akhirnya kami berhasil menangkapnya meskipun ia sempat melakukan perlawanan,” ujar Kompol Bambang G Hutabarat dalam konferensi pers, Sabtu (29/3/2025).
Saat hendak diamankan, AS berusaha melawan petugas hingga akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan kedua kakinya dengan tembakan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui tidak bekerja sendirian. Polisi kini tengah memburu rekan-rekannya yang diduga turut serta dalam sindikat pencurian ini.
Motif dan Barang Bukti yang Diamankan
Kapolsek Sunggal menjelaskan bahwa AS adalah pengguna narkoba yang kerap menjual hasil curiannya untuk membeli barang haram tersebut. Hal ini semakin mempertegas keterkaitan antara kejahatan jalanan dan peredaran narkoba di wilayah Medan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk:
1 buku pemilik kendaraan bermotor dengan nomor polisi BK 3569 AKG,
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV,
1 jaket hoodie warna hitam,
2 buah kunci T,
7 buah plat nomor polisi,
1 helm hitam,
4 pasang plat sepeda motor,
1 unit sepeda motor RX King,
1 unit sepeda motor Honda Vario.
Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek Sunggal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan pencurian kendaraan bermotor ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polsek Sunggal dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas Kompol Bambang G Hutabarat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian, khususnya Polsek Sunggal, terus bekerja keras dalam menindak kejahatan dan menjaga ketertiban di Kota Medan. (Salomo Simorangkir)